UU Omnibus Law Telah Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap BUMDesa
loading...
A
A
A
Selain penguatan BUMDesa , nantinya penggunaan anggaran juga diprioritaskan pada program ekonomi pro rakyat, yang diarahkan pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Regulasinya telah dikuatkan, sehingga bantuan langsung dan penyertaan serta penambahan modal BUMDesa menjadi lebih konkret dalam memulihkan perekonomian di tingkat desa.
(Baca juga: Jumat Pagi Gunung Ili Lewolotok Erupsi, Ada Kolom Abu Setinggo 500 Meter )
Gus Menteri juga menegaskan, walau BUMDesa telah menjadi badan hukum, tapi memiliki eksklusifitas yang tidak dimiliki badan hukum lainnya. Yaitu, pengelolaannya mengutamakan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Terkait hal itu pula Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah melakukan langkah registrasi sekaligus merevitalisasi BUMDesa untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
Tahun 2021, langkah-langkah yang telah dilakukan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, diperkuat dengan berbagai kebijakan pro desa. BUMDesa jadi ruang prioritas untuk diperkuat melalui dana desa, dengan berbagai program yang lebih masif.
Dalam dialog bersama yang mengangkat tema "Konsultasi Publik Sosialisasi Penetapan Prioritas Dana Desa 2021 dan Regulasi BUMDesa ," menjadi ruang bersama untuk menyamakan dan mempertajam misi pemulihan ekonomi kerakyatan melalui dana desa 2021.
(Baca juga: Berjibaku Menyeberangi Lautan Raja Ampat, Given Ingin Terus Sekolah untuk Jadi Polisi )
Acara ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh BUMDesa di Kabupaten Malang, untuk saling menyapa dan membahas langkah-langkah yang telah dimulai Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terkait pemulihan ekonomi melalui kekuatan BUMDesa .
Penasehat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Muhammad Nuruddin mengatakan, pihaknya memakai pola kelompok diskusi terfokus atau FGD. Hal ini dalam upaya untuk menyerap berbagai aspirasi, kebutuhan, kendala dari BUMDesa yang ada di Kabupaten Malang.
Diharapkannya, melalui FGD akan lahir kesamaan visi dan misi sesuai dengan tujuan besar pemerintahan Joko Widodo. "Begitu pula terkait prioritas penggunaan dana desa 2021 yang peruntukannya sesuai dengan Permendes No. 13/2020," ucap Nuruddin yang akrab di sapa Gus Din ini.
(Baca juga: Jumat Pagi Gunung Ili Lewolotok Erupsi, Ada Kolom Abu Setinggo 500 Meter )
Gus Menteri juga menegaskan, walau BUMDesa telah menjadi badan hukum, tapi memiliki eksklusifitas yang tidak dimiliki badan hukum lainnya. Yaitu, pengelolaannya mengutamakan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Terkait hal itu pula Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah melakukan langkah registrasi sekaligus merevitalisasi BUMDesa untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
Tahun 2021, langkah-langkah yang telah dilakukan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, diperkuat dengan berbagai kebijakan pro desa. BUMDesa jadi ruang prioritas untuk diperkuat melalui dana desa, dengan berbagai program yang lebih masif.
Dalam dialog bersama yang mengangkat tema "Konsultasi Publik Sosialisasi Penetapan Prioritas Dana Desa 2021 dan Regulasi BUMDesa ," menjadi ruang bersama untuk menyamakan dan mempertajam misi pemulihan ekonomi kerakyatan melalui dana desa 2021.
(Baca juga: Berjibaku Menyeberangi Lautan Raja Ampat, Given Ingin Terus Sekolah untuk Jadi Polisi )
Acara ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh BUMDesa di Kabupaten Malang, untuk saling menyapa dan membahas langkah-langkah yang telah dimulai Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terkait pemulihan ekonomi melalui kekuatan BUMDesa .
Penasehat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Muhammad Nuruddin mengatakan, pihaknya memakai pola kelompok diskusi terfokus atau FGD. Hal ini dalam upaya untuk menyerap berbagai aspirasi, kebutuhan, kendala dari BUMDesa yang ada di Kabupaten Malang.
Diharapkannya, melalui FGD akan lahir kesamaan visi dan misi sesuai dengan tujuan besar pemerintahan Joko Widodo. "Begitu pula terkait prioritas penggunaan dana desa 2021 yang peruntukannya sesuai dengan Permendes No. 13/2020," ucap Nuruddin yang akrab di sapa Gus Din ini.