UU Omnibus Law Telah Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap BUMDesa
Jum'at, 27 November 2020 - 20:07 WIB
loading...
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar saat meninjau BUMDesa di Desa Pujonkidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
MALANG - UU Omnibus Law telah disahkan. Salah satu dampaknya dirasakan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ). Selama ini status hukum BUMDesa masih sumir, namun pasca pengesahan UU Omnibus Law, status hukum BUMDesa semakin jelas.
(Baca juga: Ustaz Abdul Latief Khan Sebut Keluarga Bobby Nasution Dekat dengan Masjid )
Kepastian adanya kejelasan status hukum BUMDesa tersebut, ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar, saat melakukan dialog dengan para pengurus BUMDesa dari berbagai desa di Kabupaten Malang.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait status hukum BUMDesa, dan dalam waktu dekat tinggal pengesahan peraturan pemerintahnya. Nantinya BUMDesa menjadi badan hukum yang memiliki kesetaraan dengan PT, Koperasi, Yayasan, BUMN maupun BUMD," ujar menteri yang akrab disapa Gus Menteri, saat ditemui di Cafe Sawah Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).
![UU Omnibus Law Telah Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap BUMDesa]()
Dalam dialog dengan para pengurus BUMDesa , yang diselenggarakan hasil kerjasama Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Dirjend Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan Pemerintah Desa Pujon Kidul, Gus Menteri menegaskan, BUMDesa memiliki peran penting bagi desa di masa pandemi COVID-19, karena bisa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat desa.
(Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
(Baca juga: Ustaz Abdul Latief Khan Sebut Keluarga Bobby Nasution Dekat dengan Masjid )
Kepastian adanya kejelasan status hukum BUMDesa tersebut, ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar, saat melakukan dialog dengan para pengurus BUMDesa dari berbagai desa di Kabupaten Malang.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait status hukum BUMDesa, dan dalam waktu dekat tinggal pengesahan peraturan pemerintahnya. Nantinya BUMDesa menjadi badan hukum yang memiliki kesetaraan dengan PT, Koperasi, Yayasan, BUMN maupun BUMD," ujar menteri yang akrab disapa Gus Menteri, saat ditemui di Cafe Sawah Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).

Dalam dialog dengan para pengurus BUMDesa , yang diselenggarakan hasil kerjasama Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Dirjend Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan Pemerintah Desa Pujon Kidul, Gus Menteri menegaskan, BUMDesa memiliki peran penting bagi desa di masa pandemi COVID-19, karena bisa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat desa.
(Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
Lihat Juga :