UU Omnibus Law Telah Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap BUMDesa
loading...
A
A
A
MALANG - UU Omnibus Law telah disahkan. Salah satu dampaknya dirasakan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ). Selama ini status hukum BUMDesa masih sumir, namun pasca pengesahan UU Omnibus Law, status hukum BUMDesa semakin jelas.
(Baca juga: Ustaz Abdul Latief Khan Sebut Keluarga Bobby Nasution Dekat dengan Masjid )
Kepastian adanya kejelasan status hukum BUMDesa tersebut, ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar, saat melakukan dialog dengan para pengurus BUMDesa dari berbagai desa di Kabupaten Malang.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait status hukum BUMDesa, dan dalam waktu dekat tinggal pengesahan peraturan pemerintahnya. Nantinya BUMDesa menjadi badan hukum yang memiliki kesetaraan dengan PT, Koperasi, Yayasan, BUMN maupun BUMD," ujar menteri yang akrab disapa Gus Menteri, saat ditemui di Cafe Sawah Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).
Dalam dialog dengan para pengurus BUMDesa , yang diselenggarakan hasil kerjasama Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Dirjend Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan Pemerintah Desa Pujon Kidul, Gus Menteri menegaskan, BUMDesa memiliki peran penting bagi desa di masa pandemi COVID-19, karena bisa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat desa.
(Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
Dampak pandemi COVID-19, diprediksi masih akan dirasakan di tahun 2021, terutama bidang ekonomi. Menyikapi kondisi tersebut, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah mengambil kebijakan melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021.
"Salah satu yang menjadi prioritas di 2021 nantinya adalam penguatan BUMDesa , karena diharapkan akan dapat mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa. Ini juga sebagai bagian dari penerjemahan terhadap prioritas penggunaan dana desa yakni, pemulihan ekonomi, prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa," tuturnya.
Selain penguatan BUMDesa , nantinya penggunaan anggaran juga diprioritaskan pada program ekonomi pro rakyat, yang diarahkan pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Regulasinya telah dikuatkan, sehingga bantuan langsung dan penyertaan serta penambahan modal BUMDesa menjadi lebih konkret dalam memulihkan perekonomian di tingkat desa.
(Baca juga: Jumat Pagi Gunung Ili Lewolotok Erupsi, Ada Kolom Abu Setinggo 500 Meter )
Gus Menteri juga menegaskan, walau BUMDesa telah menjadi badan hukum, tapi memiliki eksklusifitas yang tidak dimiliki badan hukum lainnya. Yaitu, pengelolaannya mengutamakan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Terkait hal itu pula Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah melakukan langkah registrasi sekaligus merevitalisasi BUMDesa untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
Tahun 2021, langkah-langkah yang telah dilakukan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, diperkuat dengan berbagai kebijakan pro desa. BUMDesa jadi ruang prioritas untuk diperkuat melalui dana desa, dengan berbagai program yang lebih masif.
Dalam dialog bersama yang mengangkat tema "Konsultasi Publik Sosialisasi Penetapan Prioritas Dana Desa 2021 dan Regulasi BUMDesa ," menjadi ruang bersama untuk menyamakan dan mempertajam misi pemulihan ekonomi kerakyatan melalui dana desa 2021.
(Baca juga: Berjibaku Menyeberangi Lautan Raja Ampat, Given Ingin Terus Sekolah untuk Jadi Polisi )
Acara ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh BUMDesa di Kabupaten Malang, untuk saling menyapa dan membahas langkah-langkah yang telah dimulai Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terkait pemulihan ekonomi melalui kekuatan BUMDesa .
Penasehat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Muhammad Nuruddin mengatakan, pihaknya memakai pola kelompok diskusi terfokus atau FGD. Hal ini dalam upaya untuk menyerap berbagai aspirasi, kebutuhan, kendala dari BUMDesa yang ada di Kabupaten Malang.
Diharapkannya, melalui FGD akan lahir kesamaan visi dan misi sesuai dengan tujuan besar pemerintahan Joko Widodo. "Begitu pula terkait prioritas penggunaan dana desa 2021 yang peruntukannya sesuai dengan Permendes No. 13/2020," ucap Nuruddin yang akrab di sapa Gus Din ini.
Dalam FGD Konsultasi Publik itu, Gus Din didampingi juga oleh Staf Khusus Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nasrun Annahar; dan Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nugroho Setijo Negoro.
(Baca juga: Ustaz Abdul Latief Khan Sebut Keluarga Bobby Nasution Dekat dengan Masjid )
Kepastian adanya kejelasan status hukum BUMDesa tersebut, ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar, saat melakukan dialog dengan para pengurus BUMDesa dari berbagai desa di Kabupaten Malang.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait status hukum BUMDesa, dan dalam waktu dekat tinggal pengesahan peraturan pemerintahnya. Nantinya BUMDesa menjadi badan hukum yang memiliki kesetaraan dengan PT, Koperasi, Yayasan, BUMN maupun BUMD," ujar menteri yang akrab disapa Gus Menteri, saat ditemui di Cafe Sawah Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).
Dalam dialog dengan para pengurus BUMDesa , yang diselenggarakan hasil kerjasama Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Dirjend Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan Pemerintah Desa Pujon Kidul, Gus Menteri menegaskan, BUMDesa memiliki peran penting bagi desa di masa pandemi COVID-19, karena bisa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat desa.
(Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
Dampak pandemi COVID-19, diprediksi masih akan dirasakan di tahun 2021, terutama bidang ekonomi. Menyikapi kondisi tersebut, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah mengambil kebijakan melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021.
"Salah satu yang menjadi prioritas di 2021 nantinya adalam penguatan BUMDesa , karena diharapkan akan dapat mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa. Ini juga sebagai bagian dari penerjemahan terhadap prioritas penggunaan dana desa yakni, pemulihan ekonomi, prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa," tuturnya.
Selain penguatan BUMDesa , nantinya penggunaan anggaran juga diprioritaskan pada program ekonomi pro rakyat, yang diarahkan pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Regulasinya telah dikuatkan, sehingga bantuan langsung dan penyertaan serta penambahan modal BUMDesa menjadi lebih konkret dalam memulihkan perekonomian di tingkat desa.
(Baca juga: Jumat Pagi Gunung Ili Lewolotok Erupsi, Ada Kolom Abu Setinggo 500 Meter )
Gus Menteri juga menegaskan, walau BUMDesa telah menjadi badan hukum, tapi memiliki eksklusifitas yang tidak dimiliki badan hukum lainnya. Yaitu, pengelolaannya mengutamakan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Terkait hal itu pula Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah melakukan langkah registrasi sekaligus merevitalisasi BUMDesa untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
Tahun 2021, langkah-langkah yang telah dilakukan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, diperkuat dengan berbagai kebijakan pro desa. BUMDesa jadi ruang prioritas untuk diperkuat melalui dana desa, dengan berbagai program yang lebih masif.
Dalam dialog bersama yang mengangkat tema "Konsultasi Publik Sosialisasi Penetapan Prioritas Dana Desa 2021 dan Regulasi BUMDesa ," menjadi ruang bersama untuk menyamakan dan mempertajam misi pemulihan ekonomi kerakyatan melalui dana desa 2021.
(Baca juga: Berjibaku Menyeberangi Lautan Raja Ampat, Given Ingin Terus Sekolah untuk Jadi Polisi )
Acara ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh BUMDesa di Kabupaten Malang, untuk saling menyapa dan membahas langkah-langkah yang telah dimulai Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terkait pemulihan ekonomi melalui kekuatan BUMDesa .
Penasehat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Muhammad Nuruddin mengatakan, pihaknya memakai pola kelompok diskusi terfokus atau FGD. Hal ini dalam upaya untuk menyerap berbagai aspirasi, kebutuhan, kendala dari BUMDesa yang ada di Kabupaten Malang.
Diharapkannya, melalui FGD akan lahir kesamaan visi dan misi sesuai dengan tujuan besar pemerintahan Joko Widodo. "Begitu pula terkait prioritas penggunaan dana desa 2021 yang peruntukannya sesuai dengan Permendes No. 13/2020," ucap Nuruddin yang akrab di sapa Gus Din ini.
Dalam FGD Konsultasi Publik itu, Gus Din didampingi juga oleh Staf Khusus Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nasrun Annahar; dan Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nugroho Setijo Negoro.
(eyt)