Tujuh Tahun Nyambi Jadi Calo CPNS, Oknum Polisi di Buleleng Bali Ditangkap
loading...
A
A
A
BULELENG - I Wayan Putra Yasa (48), anggota Polres Buleleng , Bali ditangkap karena menjadi calo kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (PNS). Korban tertipu sebesar Rp350 juta.
Putra Yasa ditangkap bersama satu tersangka lainnya, Made Muliasa (60). "Korban dijanjikan menjadi PNS di Pemkab Buleleng. Padahal sudah membayar Rp350 juta," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).
(Baca juga: Baru 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat di Polres Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu)
Dia menjelaskan, modus kedua tersangka yaitu dengan cara membujuk korban, Ketut Rentika (53), seorang petani. Bahkan untuk meyakinkan korbannya, tersangka memperlihatkan Surat Keputusan penangkatan PNS.
(Baca juga: Tragis, Usai Nyanyi Karaoke dengan Tamu, Pemandu Lagu Tewas Dibantai Suami)
Korban mulai curiga tidak kunjung diangkat menjadi PNS, padahal sudah menyerahkan uang sejak tahun 2013 silam. Setoran uang dilakukan bertahap sebanyak 7 kali hingga terakhir September 2020.
Di lingkungan Polres Buleleng, Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Celukan Bawang. Dia berpangkat Aiptu, pangkat tertinggi di lingkup Bintara Polri.
Atas perbuatannya, Putra Yasa dan Muliasa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. "Untuk sanksi internal, menunggu putusan dari pengadilan," ujar Vicky.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
Putra Yasa ditangkap bersama satu tersangka lainnya, Made Muliasa (60). "Korban dijanjikan menjadi PNS di Pemkab Buleleng. Padahal sudah membayar Rp350 juta," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).
(Baca juga: Baru 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat di Polres Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu)
Dia menjelaskan, modus kedua tersangka yaitu dengan cara membujuk korban, Ketut Rentika (53), seorang petani. Bahkan untuk meyakinkan korbannya, tersangka memperlihatkan Surat Keputusan penangkatan PNS.
(Baca juga: Tragis, Usai Nyanyi Karaoke dengan Tamu, Pemandu Lagu Tewas Dibantai Suami)
Korban mulai curiga tidak kunjung diangkat menjadi PNS, padahal sudah menyerahkan uang sejak tahun 2013 silam. Setoran uang dilakukan bertahap sebanyak 7 kali hingga terakhir September 2020.
Di lingkungan Polres Buleleng, Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Celukan Bawang. Dia berpangkat Aiptu, pangkat tertinggi di lingkup Bintara Polri.
Atas perbuatannya, Putra Yasa dan Muliasa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. "Untuk sanksi internal, menunggu putusan dari pengadilan," ujar Vicky.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
(shf)