Baru 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat di Polres Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu

Senin, 23 November 2020 - 13:48 WIB
loading...
Baru 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat di Polres Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu
Polres Buleleng, Bali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka I Nyoman Kandra (58), mantan kepala satuan (Kasat) di Polres Buleleng. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
BULELENG - Polres Buleleng , Bali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka I Nyoman Kandra (58), mantan kepala satuan (Kasat) di Polres Buleleng.

Kandra adalah mantan Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Buleleng. Pangkat terakhirnya adalah Inspektur Satu (Iptu). Perwira pertama Polri itu baru saja pensiun 2 bulan lalu. (Baca juga: Polwan Pesta Sabu di Mesuji Bakal Dipecat dan Terancam Hukuman Pidana Umum)

"Barang bukti yang diamankan yaitu paket sabu seberat 0,18 gram netto," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi dalam jumpa pers, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Habib Bahar Diperiksa Penyidik Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur Bogor)

Kandra ditangkap ketika mengendarai mobil di Jalan Raya Lovina, tepatnya di depan Pepito Supermarket, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di buku tabungan yang ada di dalam tas gendong. Kandra mengakui barang haram itu miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, Kandra mengaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2007. Bahkan di hari yang sama sebelum ditangkap, dia mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama 3 orang yang kini masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, Kandra ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," kata Derawi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)