Keluarga Korban Penembakan Maut di Barukang Mengadu ke Komnas HAM RI

Rabu, 25 November 2020 - 21:33 WIB
loading...
A A A
Mereka diganjar hukuman 21 hari kurungan penjara khusus, terhitung sejak vonis dibacakan. Selain itu beberapa hukuman administrasi turut diberikan, seperti tidak boleh melanjutkan pendidikan, kenaikan pangkat tertunda hingga mutasi jabatan.



Namun, setelah hampir tiga pekan menjalani hukuman indisipliner, belasan polisi tersebut sudah kembali bertugas.

LBH Makassar, disebutkan Salman menduga perbuatan oknum polisi, tertuang dalam ketentuan Pasal 338 KUHPidana subsidaer 170 KUHPidana junto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana.

Oknum anggota diduga kuat telah melanggar prinsip necessitas, proporsionalitas dan reasonable penggunaan senjata api berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 dan 8, tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Olehnya itu kami berharap pengaduan ke Komnas HAM RI ini bisa mendapat atensi dari petinggi Polri, khususnya Polda Sulsel . Agar bisa diproses cepat demi terlaksananya penegakan hukum dan reformasi kepolisian untuk keadilan," jelas Salman.



Terpisah Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel , Kombes Pol Turman Sormin Siregar mengaku masih mendalami laporan dugaan tindak pidana tersebut namun dia tidak membeberkan sejauh mana pendalamannya.

"Masih dalam proses penanganan oleh Ditreskrimum," singkat Turman kepada SINDOnews, melalui pesan WhatsApp.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)