Polisi yang Terlibat pada Insiden Penembakan di Barukang Kembali Bertugas
Rabu, 21 Oktober 2020 - 23:32 WIB
loading...
12 anggota Polres Pelabuhan yang terlibat pada insiden penembakan sudah mulai bertugas. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Usai menjalani masa tahanan indisipliner selama 21 hari, 12 anggota Polres Pelabuhan yang terlibat dalam insiden penembakan di Jalan Barukang Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung kembali bertugas.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Makassar , AKBP Kadarislam Kasim yang menyebutkan anggotanya tersebut sudah kembali bertugas, usai diputus dalam sidang etik di Propam Polda Sulsel dalam kasus penembakan maut tiga orang warga di Jalan Barukang.
Baca Juga: 12 Polisi Kasus Penembakan Warga di Barukang Belum Jalani Proses Pidana
"Iya sudah kembali bertugas. Tapikan mereka masih harus menjalani sanksi administrasi, seperti tidak boleh sekolah, ditunda kenaikan pangkat, sampai mutasi kan. Jadi yang selesai itu hukumannya yang penempatan di sel khusus di Polda. Sanksi administrasi masih jalan," kata AKBP Kadarislam Kasim melalui sambungan telepon, Kamis (21/10/2020).
Diketahui 12 anggota polri, terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara Polres Pelabuhan dan Polsek Ujung Tanah divonis bersalah karena terbukti melanggar prosedur dalam bertugas mengamankan keributan di kawasan padat penduduk itu. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Polda Sulsel , Kamis, (24/09/2020) lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Makassar , AKBP Kadarislam Kasim yang menyebutkan anggotanya tersebut sudah kembali bertugas, usai diputus dalam sidang etik di Propam Polda Sulsel dalam kasus penembakan maut tiga orang warga di Jalan Barukang.
Baca Juga: 12 Polisi Kasus Penembakan Warga di Barukang Belum Jalani Proses Pidana
"Iya sudah kembali bertugas. Tapikan mereka masih harus menjalani sanksi administrasi, seperti tidak boleh sekolah, ditunda kenaikan pangkat, sampai mutasi kan. Jadi yang selesai itu hukumannya yang penempatan di sel khusus di Polda. Sanksi administrasi masih jalan," kata AKBP Kadarislam Kasim melalui sambungan telepon, Kamis (21/10/2020).
Diketahui 12 anggota polri, terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara Polres Pelabuhan dan Polsek Ujung Tanah divonis bersalah karena terbukti melanggar prosedur dalam bertugas mengamankan keributan di kawasan padat penduduk itu. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Polda Sulsel , Kamis, (24/09/2020) lalu.
Lihat Juga :