Melihat Layanan Video Call Napi Lapas Banyuwangi dan Keluarga
loading...
A
A
A
BANYUWANGI - Ada yang berbeda di Lembaga Pamasyaratan (LP) Kelas II B Banyuwangi, Jawa Timur. Para tahanan dan narapidana mendapat kesempatan bisa melakukan video call untuk melepas kerinduan dengan keluarga di rumah.
Cara ini dilakukan untuk memberikan hak kepada tahanan dan napi bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari luar LP.(Baca juga: Terbangun 383 KM, Jalur Lintas Selatan Jadi Pengungkit Kesejahteraan Jawa Timur )
Sarana tersebut sengaja disiapkan pihak Lapas untuk memberikan hak kepada tahanan dan narapidana untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya di rumah.(Baca juga:)
Pihak Lapas mengiapkan dua perangkat komputer yang ditempatkan di salah satu sudut ruang terbuka di depan aula. Dua perangkat komputer tersebut telah terpasang aplikasi Whatsapp dengannomor khusus dari Lapas untuk layanan video call.
Sebelumnya, layanan membezuk tahanan biasa dilakukan dengan berkunjung. Antara pembezok dan tahanan atau narapidana berbaur menjadi satu.
Layanan ini dipergunakan secara bergantian dengan durasi waktu masing-masing, tapi tidak lebih dari 10 menit. Warga binaan pemasyarakatan ini over kapasitas penghuni lebih dari dua ratus persen.
Secara normal, kelas IIB hanya 260 orang, namun saat ini terdapat 760 orang. (Baca juga: Pengamat Sebut Soliditas PDIP di Pilwali Surabaya Sulit Terpecah )
Bagi keluarga yang ingin mengirim makanan kepada anggota keluarga hanya bisa enitipkan kepada petugas Lapas dengan pemeriksaan ketat. pemeriksaan bukan hanya manual, tapi menggunakan X-Ray guna mengantisipasi penyalahgunaan pihak lain.
Menurut pihak Lapas, kebijakan layanan video call tersebut telah disediakan sejak adanya peraturan pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan dan tidak boleh tatap muka. "Ini sebagai cara meminimalisir penyebaran dan penularan COVID-19," ujar Kasi Bimbingan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Banyuwangi, Sunaryo.
Lihat Juga: Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
Cara ini dilakukan untuk memberikan hak kepada tahanan dan napi bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari luar LP.(Baca juga: Terbangun 383 KM, Jalur Lintas Selatan Jadi Pengungkit Kesejahteraan Jawa Timur )
Sarana tersebut sengaja disiapkan pihak Lapas untuk memberikan hak kepada tahanan dan narapidana untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya di rumah.(Baca juga:)
Pihak Lapas mengiapkan dua perangkat komputer yang ditempatkan di salah satu sudut ruang terbuka di depan aula. Dua perangkat komputer tersebut telah terpasang aplikasi Whatsapp dengannomor khusus dari Lapas untuk layanan video call.
Sebelumnya, layanan membezuk tahanan biasa dilakukan dengan berkunjung. Antara pembezok dan tahanan atau narapidana berbaur menjadi satu.
Layanan ini dipergunakan secara bergantian dengan durasi waktu masing-masing, tapi tidak lebih dari 10 menit. Warga binaan pemasyarakatan ini over kapasitas penghuni lebih dari dua ratus persen.
Secara normal, kelas IIB hanya 260 orang, namun saat ini terdapat 760 orang. (Baca juga: Pengamat Sebut Soliditas PDIP di Pilwali Surabaya Sulit Terpecah )
Bagi keluarga yang ingin mengirim makanan kepada anggota keluarga hanya bisa enitipkan kepada petugas Lapas dengan pemeriksaan ketat. pemeriksaan bukan hanya manual, tapi menggunakan X-Ray guna mengantisipasi penyalahgunaan pihak lain.
Menurut pihak Lapas, kebijakan layanan video call tersebut telah disediakan sejak adanya peraturan pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan dan tidak boleh tatap muka. "Ini sebagai cara meminimalisir penyebaran dan penularan COVID-19," ujar Kasi Bimbingan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Banyuwangi, Sunaryo.
Lihat Juga: Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
(msd)