Astaga, Sipir Lapas Perempuan dan Anak di Kota Ternate Simpan 211 Gram Ganja

Selasa, 24 November 2020 - 19:42 WIB
loading...
Astaga, Sipir Lapas Perempuan dan Anak di Kota Ternate Simpan 211 Gram Ganja
Satreskoba Polres ternate, berhasil membekuk petugas Lapas Perempuan dan Anak kelas III Kota Ternate, karena kedapatan membawa 200 Kg ganja. Foto/iNews/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Kelakuan LS alias Ibnu, sipir di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Kelas III Kota Ternate , sungguh tidak terpuji. Perangkat negara ini dibekuk Satreskoba Polres Ternate , karena tertangkap basah saat menjemput paket ganja di salah satu tempat jasa pengiriman. (Baca juga: Ada 'Nikita Mirzani' Berhijab, Ikut Demo Tolak Habib Rizieq di Surabaya )

Untuk menghindara kecurigaan petugas, Ibnu mengenakan seragam lengkap dan menjemput paket berisi ganja sebanyak sembilan bungkus besar, seberat 211 gram. petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah telepon seluler.

Hasil pengembangan penyelidikan yang dilakuka petugas Satreskoba Polres Ternate , Ibnu dikendalikan oleh salah satu narapidana kasus narkoba yang berada di Lapas Kelas II A Jambullah Ternate , untuk menjalankan bisnis ganja kering tersebut. (Baca juga: Ditemani Istri Setubuhi 2 Anak Gadis Puluhan Kali, Indrajid: Itu Ritual Mengambil Bank Gaib )



"Jadi tersangka Ibnu ini mengambil ganja di tempat pengiriman barang. Ganja tersebut diketahui milik Bayu, seorang napi kasus narkoba di Lapas Kelas II A Jambullah Ternate . Sementara kami dalami untuk pengembangan selanjutnya," ujar Kasatreskoba Polres Ternate, AKP Bahrun Syaban.

Ibnu ternyata juga merupakan pemain lama dalam bisnis ganja ini, dan setelah menjalani tes urine juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba . "Dia menggunakan narkoba , terakhir bulan Oktober 2020. Selain itu dia juga pengedar ganja ," tegasnya. (Baca juga: Ada Jejak Kaki Satwa di Jalur Evakuasi Merapi, BTNGM Pastikan Bukan Macam Tutul )

Sesuai alamat yang tertera di paket pengiriman ganja itu dikirim dari Jakarta. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 111, dan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2651 seconds (0.1#10.140)