Kabur dari LPKA, Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap di Lampung Tengah
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Napi anak berinisial AEA (17), pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) berhasil ditangkap. AEA ditangkap Polsek Bangunrejo, Selasa (21/5/2024).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan terkait penangkapan ABH tersebut.Menurut dia, pembunuh anggota Polres Lampung Tengah itu ditangkap di wilayah Polsek Bangunrejo.
”Benar, tadi pagi dia (ABH berinisial AEA) naik travel, dihentikan dan langsung diamankan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah,” kata Andik kepada SINDOnews, Selasa (21/5/2024).
Saat ini ABH tersebut telah diserahkan kembali ke ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung. SebelumnyaAEA (17) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di LPKA, Minggu (19/5).
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan terkait penangkapan ABH tersebut.Menurut dia, pembunuh anggota Polres Lampung Tengah itu ditangkap di wilayah Polsek Bangunrejo.
”Benar, tadi pagi dia (ABH berinisial AEA) naik travel, dihentikan dan langsung diamankan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah,” kata Andik kepada SINDOnews, Selasa (21/5/2024).
Saat ini ABH tersebut telah diserahkan kembali ke ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung. SebelumnyaAEA (17) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di LPKA, Minggu (19/5).
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.
(ams)