Keluarga Korban Histeris, Tuntut Pembunuh Janda Kembang Dihukum Mati
Senin, 23 November 2020 - 15:36 WIB
loading...
Abdullah Yahya, dibekuk polisi usai membunuh Ayu Clara (29). Foto/iNews/Haryanto
A
A
A
PANGKALPINANG - Abdullah Yahya, pelaku pembunuhan sadis terhadap Ayu Clara (29), yang mayatnya di masukan ke dalam karung, di Pangkalpinang , Bangka Belitung (Babel), terancam hukuman 15 tahun penjara. (Baca juga: Ini Pengakuan Pembunuh Janda yang Mayatnya Dimasukan Dalam Karung )
Ancaman hukuman yang dinilai tak sebanding dengan perilaku sadis pelaku pembunuhan tersebut, membuat pihak keluarga tak puas dan meminta pelaku di hukum minimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Pelaku pembunuhan kami persangkakan dengan pasal 338 KHUP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Pangkalpinang , AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Sabtu (14/11/2020).
Pihak keluarga yang mendengar langsung ancaman tersebut, mengaku tak puas dan berharap hukuman lebih berat dari ancamannya. "Saat kami mendengar ancaman 15 tahun, terus terang kami belum puas. Minimal dia (pelaku,-red) dihukum seumur hidup. Kalau bisa dihukum mati," kata Kakak korban, Ita. Senin (23/11/2020). (Baca juga: Tangis Ibunda Yuda dan Reza Pecah, 2 Putra Tercintanya Tertimbun Tambang Emas )
Ita yang datang ke Mapolres Pangkalpinang, bersama adik dan kedua orang tuanya, tak kuasa menahan tangis. Ia pun berharap bisa bertemu langsung dengan pelaku pembunuhan dan mendengarkan langsung motif diri tersangka tega membunuh adiknya.
"Sudah dari kemarin ingin bertemu tersangka, tapi kata polisi nanti dulu. Kami sangat menghormati polisi dan terima kasih telah menangkap pelaku. Kalau diberi kesempatan bertemu pelaku saya ingin bilang dia bukan malaikat pencabut nyawa adikku, kok tega melakukan itu," ucap Ita, berurai air mata. (Baca juga: Tinjau UMKM Binaan Perindo Sumut, Bobby-Aulia Gagas Program Wirausaha per-Kelurahan )
Ancaman hukuman yang dinilai tak sebanding dengan perilaku sadis pelaku pembunuhan tersebut, membuat pihak keluarga tak puas dan meminta pelaku di hukum minimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Pelaku pembunuhan kami persangkakan dengan pasal 338 KHUP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Pangkalpinang , AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Sabtu (14/11/2020).
Pihak keluarga yang mendengar langsung ancaman tersebut, mengaku tak puas dan berharap hukuman lebih berat dari ancamannya. "Saat kami mendengar ancaman 15 tahun, terus terang kami belum puas. Minimal dia (pelaku,-red) dihukum seumur hidup. Kalau bisa dihukum mati," kata Kakak korban, Ita. Senin (23/11/2020). (Baca juga: Tangis Ibunda Yuda dan Reza Pecah, 2 Putra Tercintanya Tertimbun Tambang Emas )
Ita yang datang ke Mapolres Pangkalpinang, bersama adik dan kedua orang tuanya, tak kuasa menahan tangis. Ia pun berharap bisa bertemu langsung dengan pelaku pembunuhan dan mendengarkan langsung motif diri tersangka tega membunuh adiknya.
"Sudah dari kemarin ingin bertemu tersangka, tapi kata polisi nanti dulu. Kami sangat menghormati polisi dan terima kasih telah menangkap pelaku. Kalau diberi kesempatan bertemu pelaku saya ingin bilang dia bukan malaikat pencabut nyawa adikku, kok tega melakukan itu," ucap Ita, berurai air mata. (Baca juga: Tinjau UMKM Binaan Perindo Sumut, Bobby-Aulia Gagas Program Wirausaha per-Kelurahan )
Lihat Juga :