Miris! Operator Warnet di Padang Sodomi 5 Pelajar di Bawah Umur

Jum'at, 20 November 2020 - 21:14 WIB
loading...
Miris! Operator Warnet di Padang Sodomi 5 Pelajar di Bawah Umur
RRF (no dua kiri) seorang penjaga warnet di Daerah Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat diamankan petugas Polresta Padang karena menyodomi lima pelajar di bawah umur. Foto iNews TV/ Budi S
A A A
PADANG - RRF (28) seorang penjaga warnet di Daerah Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang , Sumatera Barat diamankan petugas Polresta Padang karena menyodomi lima pelajar di bawah umur. Dalam melakukan aksi bejat sodomi pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp100 ribu dan menggratiskan bermain warnet.

Dengan tertunduk malu tersangka digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyelidikan. (Baca: Tanda-tanda Alam Kawanan Monyet Mulai Turun dari Lereng Merapi)

Kepada polisi tersangka RRF mengaku telah melakukan tindakan asusila dan cabul kepada lima orang pelajar pria yang masih berusia di bawah umur saat bermain warnet.

“Ya saya telah melakukan tindakan asusila dan pencabulan terhadap sejumlah pelajar laki-laki yang masih di bawah umur dengan modus mengiming – imingi korban dengan uang seratus ribu rupiah dan menggratiskan bermain warnet,” kata RRF, Jumat (20/11/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam aksi bejatnya pelaku melakukan pencabulan berupa sodomi kepada korban-korbannya di dalam kamar yang berada di dalam warnet.

“Perbuatan tersangkapun terbongkar setelah salah satu orang korban menceritakan perbuatan pelaku dan sontak melaporkan tersangka ke polisi,” kata Kasat. (Bisa diklik: Ambil Paksa Sitaan Leasing, Preman Bayaran dan Pemilik Mobil Diamankan)

Hingga saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan intensif terhadap pelaku karena diduga kuat masih ada korban laiinya yang belum melaporkan perbuatan tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Junto 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4187 seconds (0.1#10.140)