Setubuhi ABG, Pria Beristri di Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Jum'at, 20 November 2020 - 15:36 WIB
loading...
Setubuhi ABG, Pria Beristri...
Ketut Murdika (42), pria beristri diganjar 13 tahun penjara karena menyetubuhi anak di bawah umur oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/11/2020). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Ketut Murdika (42), pria yang sudah beristri ini pantas menerima ganjaran. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena menyetubuhi anak di bawah umur oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar , Jumat (20/11/2020).

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," kata ketua majelis hakim, Kony Hartanto. (Baca juga: Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Setubuhi dan Peras Wanita Cantik)

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. (Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berusia 12 tahun. Selain itu, korban juga mengalami trauma berkepanjangan.

Murdika ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban, 10 Juli 2020. Terdakwa mengakui telah beberapa kali melakukan aksi bejat itu ketika korban sendirian di rumah karena ditinggal orangtuanya bekerja.

Selain itu, aksi itu dilakukan saat korban mengikuti kegiatan ekstra di sekolahnya. Modusnya, yaitu dengan memberikan iming-iming berupa boneka dan uang Rp50.000.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved