Setubuhi ABG, Pria Beristri di Bali Divonis 13 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Ketut Murdika (42), pria yang sudah beristri ini pantas menerima ganjaran. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena menyetubuhi anak di bawah umur oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar , Jumat (20/11/2020).
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," kata ketua majelis hakim, Kony Hartanto. (Baca juga: Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Setubuhi dan Peras Wanita Cantik)
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. (Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berusia 12 tahun. Selain itu, korban juga mengalami trauma berkepanjangan.
Murdika ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban, 10 Juli 2020. Terdakwa mengakui telah beberapa kali melakukan aksi bejat itu ketika korban sendirian di rumah karena ditinggal orangtuanya bekerja.
Selain itu, aksi itu dilakukan saat korban mengikuti kegiatan ekstra di sekolahnya. Modusnya, yaitu dengan memberikan iming-iming berupa boneka dan uang Rp50.000.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," kata ketua majelis hakim, Kony Hartanto. (Baca juga: Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Setubuhi dan Peras Wanita Cantik)
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. (Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berusia 12 tahun. Selain itu, korban juga mengalami trauma berkepanjangan.
Murdika ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban, 10 Juli 2020. Terdakwa mengakui telah beberapa kali melakukan aksi bejat itu ketika korban sendirian di rumah karena ditinggal orangtuanya bekerja.
Selain itu, aksi itu dilakukan saat korban mengikuti kegiatan ekstra di sekolahnya. Modusnya, yaitu dengan memberikan iming-iming berupa boneka dan uang Rp50.000.
(shf)