Setubuhi ABG, Pria Beristri di Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Jum'at, 20 November 2020 - 15:36 WIB
loading...
Setubuhi ABG, Pria Beristri...
Ketut Murdika (42), pria beristri diganjar 13 tahun penjara karena menyetubuhi anak di bawah umur oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/11/2020). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Ketut Murdika (42), pria yang sudah beristri ini pantas menerima ganjaran. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena menyetubuhi anak di bawah umur oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar , Jumat (20/11/2020).

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," kata ketua majelis hakim, Kony Hartanto. (Baca juga: Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Setubuhi dan Peras Wanita Cantik)

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. (Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berusia 12 tahun. Selain itu, korban juga mengalami trauma berkepanjangan.

Murdika ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban, 10 Juli 2020. Terdakwa mengakui telah beberapa kali melakukan aksi bejat itu ketika korban sendirian di rumah karena ditinggal orangtuanya bekerja.

Selain itu, aksi itu dilakukan saat korban mengikuti kegiatan ekstra di sekolahnya. Modusnya, yaitu dengan memberikan iming-iming berupa boneka dan uang Rp50.000.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Rekomendasi
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved