Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:16 WIB
loading...
Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya
Tersangka ST usai ditangkap Polisi di Mapolresta Kotawaringin Timur karena menjadikan anak kandungnya budak seks selama lima tahun. Foto iNews TV/Normansyah
A A A
SAMPIT - Malang nian nasib yang menimpa Bunga seorang gadis belia di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang selama bertahun-tahun dijadikan budak seks ayah kandungnya. Korban dipaksa melayani nafsu seks ST ayahnya sejak dia masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga sekarang di kelas 2 SMA.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, perbuatan terkutuk ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kegetiran hidupnya kepada sang paman yang kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib.

“Sebagai seorang ayah ST seharusnya menjadi pelindung keluarga namun justru tega menjadi orang yang merusak masa depan anak kandungnya sendiri. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini saat ini kita tahan atas laporan keluarganya sendiri karena telah menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya selama hampir 5 tahun,” kata Kapolres, Rabu (21/10/2020).

Pelaku mengaku tega berbuat tidak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri lantaran dia selalu muncul nafsu seksnya setiap kali melihat korban. (Baca: 3 Anggota Satpol PP Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka)

Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sejak anak gadisnya itu masih berusia 11 tahun yaitu saat korban duduk di kelas 1 SMP hingga sekarang berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMA.

Kegilaan pelaku, kata Kapolres, semakin menjadi saat anaknya melanjutkan pendidikan SMA di Sampit pelaku semakin leluasa melampiaskan nafsu setannya terhadap korban karena dia tinggal di rumah kos hanya seorang diri. (Bisa diklik: Dituding Melakukan Politik Uang, Pasangan Cellica-Aep Lapor Polisi)

"Korban mengaku tidak berdaya menolak kemauan pelaku lantaran dia selalu diancam akan dibuang dari keluarga dan tidak diperbolehkan lagi bertemu dengan adik-adiknya," timpalnya.

Aksi bejat pelaku ini akhirnya terbongkar lantaran korban yang sudah tidak merasa sanggup dengan perlakuan ayah kandungnya ini nekad menceritakan kegetiran hidupnya kepada salah seorang pamannya yang kemudian melaporkan tragedi ini ke Polisi.

“Atas perbuatannya ini pelaku yang kini sudah resmi berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun karena yang melakukan perbuatan ini adalah ayah kandung maka dapat ditambah sepertiga dari hukuman maksimal,”tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)