Buron Sejak 2013, Terpidana Korupsi Pelabuhan Awerange Dibekuk Saat Pulang ke Rumah
Jum'at, 20 November 2020 - 06:03 WIB
loading...
Oenardi alias Ayong (66), Direktur PT Ardywira Primakarsa berhasil ditangkap setelah tujuh tahun buron. Foto/iNews TV/Muhammad Nur
A
A
A
MAKASSAR - Oenardi alias Ayong (66), Direktur PT Ardywira Primakarsa yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange, di Desa Batuputeh, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap setelah tujuh tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Barru. (Baca juga: Tulungagung Geger, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas dengan Luka Menganga di Kepala )
Ayong ditangkap di rumanya di perumahan Taman Toraja, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Susel, pada Kamis (19/11/2020) malam. Penangkapan Ayong dilakukan oleh gabungan tim dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan, Ayong masuk DPO sejak tahun 2013, berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA) nomor 254 K/Pid.Sus/2011.
Putusan MA tersebut menjatuhkan hukuman badan terhadap terpidana Ayong selama dua tahun penjara. Hanya saja, sejak turunnya putusan MA itu, Ayong belum pernah menjalani hukuman penjara, sehingga masuk dalam DPO Kejari Barru sejak tahun 2012. (Baca juga: Tangis Calon Bupati Sidoarjo Pecah Saat Bersimpuh di Kaki Gurunya )
Ayong ditangkap di rumanya di perumahan Taman Toraja, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Susel, pada Kamis (19/11/2020) malam. Penangkapan Ayong dilakukan oleh gabungan tim dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan, Ayong masuk DPO sejak tahun 2013, berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA) nomor 254 K/Pid.Sus/2011.
Putusan MA tersebut menjatuhkan hukuman badan terhadap terpidana Ayong selama dua tahun penjara. Hanya saja, sejak turunnya putusan MA itu, Ayong belum pernah menjalani hukuman penjara, sehingga masuk dalam DPO Kejari Barru sejak tahun 2012. (Baca juga: Tangis Calon Bupati Sidoarjo Pecah Saat Bersimpuh di Kaki Gurunya )
Lihat Juga :