Terjerat Sengketa Utang, PT Prima Lima Tiga Minta Perpanjangan Waktu
Senin, 11 Mei 2020 - 08:26 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga, PT Prima Lima Tiga merasa dirugikan karena waktu 45 hari untuk menyelesaikan agenda dinilai terlalu singkat. Sementara proposal perdamaian sendiri bersifat dinamis. Sedangkan putusan perpanjangan PKPU sendiri akan dilakukan esok tepat memasuki hari ke-45.
"Di sini kita sudah minta kepada pengurus, hakim pengawas agar votingnya jangan tentang setuju atau tidak proposal perdamaian. Karena belum final. Kita masih butuh negosiasi. Jika kurang di mana, itu yang coba kita ukur dari kemampuan debitur," tukasnya.
Diketahui bahwa PT. Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. Prima Lima Tiga meminjam uang ke sejumlah kreditur.
PT Prima Lima Tiga ini digugat atas PKPU ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Gugatan dilayangkan oleh dua pemohonnya, yakni Pemohon Satu PKPU saudara Peter Sosilo, Pemohon Dua PKPU Reffy Darmadi dan Lawrence Tjandra yang mewakili PT. Oase Arta Kapital
"Di sini kita sudah minta kepada pengurus, hakim pengawas agar votingnya jangan tentang setuju atau tidak proposal perdamaian. Karena belum final. Kita masih butuh negosiasi. Jika kurang di mana, itu yang coba kita ukur dari kemampuan debitur," tukasnya.
Diketahui bahwa PT. Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. Prima Lima Tiga meminjam uang ke sejumlah kreditur.
PT Prima Lima Tiga ini digugat atas PKPU ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Gugatan dilayangkan oleh dua pemohonnya, yakni Pemohon Satu PKPU saudara Peter Sosilo, Pemohon Dua PKPU Reffy Darmadi dan Lawrence Tjandra yang mewakili PT. Oase Arta Kapital
(msd)
Lihat Juga :