Sidang Perdana Gugatan Pengelola Mal Terhadap Pemkab Pinrang Segera Digelar
loading...
A
A
A
Menyoal mediasi, Bustan mengatakan, tim mediasi seharusnya mempertemukan antara pihaknya dengan pihak pemerintah untuk mencari solusi terkait pengelolaan mal. Idealnya, kata dia, mediasi menjadi wadah mempertemukan antara pihaknya dengan pemda . Tapi yang terjadi, katanya, saat mediasi dirinya hanya berhadapan dengan pihak kejaksaan.
"Mediasi juga bukan dikejar untuk menagih. Harusnya dipertanyakan kenapa kami tidak bisa dibayar. Bukannya mendesak dan mematok tempo pembayaran waktu," ujarnya.
Bustan mengatakan, pihaknya bukan tak ingin membayar kewajibannya pada pemda membayar sewa gedung. Namun, kata dia mestinya ada musyawarah antara pihak pemda dengan dirinya selaku pengelola. Karena, bukan biaya sedikit yang telah dikeluarkan pihaknya untuk menghidupkan usaha menengah kecil yang beraktifitas dalam mall.
"Pertahun kami harus bayar Rp650 juta. Perjanjian tersebut untuk lima tahun, dan dijamin pemda perpanjangan dua kali," katanya.
"Mediasi juga bukan dikejar untuk menagih. Harusnya dipertanyakan kenapa kami tidak bisa dibayar. Bukannya mendesak dan mematok tempo pembayaran waktu," ujarnya.
Bustan mengatakan, pihaknya bukan tak ingin membayar kewajibannya pada pemda membayar sewa gedung. Namun, kata dia mestinya ada musyawarah antara pihak pemda dengan dirinya selaku pengelola. Karena, bukan biaya sedikit yang telah dikeluarkan pihaknya untuk menghidupkan usaha menengah kecil yang beraktifitas dalam mall.
"Pertahun kami harus bayar Rp650 juta. Perjanjian tersebut untuk lima tahun, dan dijamin pemda perpanjangan dua kali," katanya.
(agn)