Kontribusi Pajak Pegadaian Meningkat Capai Rp1,72 Triliun
Rabu, 18 November 2020 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II kali ini mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto, penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.(Baca juga: Sambal Produk UMKM Surabaya Ini Tembus Pasar AS dan New Zealand )
“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Kuswiyoto menyambut baik dan mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan tersebut. Hal ini sejalan dengan Program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Pegadaian dan amanat Kementerian BUMN yang meminta seluruh BUMN untuk melakukan integrasi data perpajakan.
Transparansi perpajakan, ujarnya, memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto, penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.(Baca juga: Sambal Produk UMKM Surabaya Ini Tembus Pasar AS dan New Zealand )
“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Kuswiyoto menyambut baik dan mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan tersebut. Hal ini sejalan dengan Program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Pegadaian dan amanat Kementerian BUMN yang meminta seluruh BUMN untuk melakukan integrasi data perpajakan.
Transparansi perpajakan, ujarnya, memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Lihat Juga :