Kontribusi Pajak Pegadaian Meningkat Capai Rp1,72 Triliun
Rabu, 18 November 2020 - 19:20 WIB
loading...
Pegadaian dan DJP meneruskan kesepahaman yang diwujudukan dalam nota kesepakatan (MoU). Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Transformasi digitalisasi PT Pegadaian (Persero) dilakukan secara berkelanjutan. Pegadaian melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP), imbasnya tahun 2019 kontribusi pajak Pegadaian mencapai Rp 1,72 Triliun .
Kontribusi ini diketahui dari laporan pajak yang menyebutkan, pajak yang diberikan oleh PT Pegadaian (Persero) terus mengalami peningkatan. Hal tersebut terbukti pada 2018, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp 1,44 Triliun, meningkat menjadi 1,72 triliun di 2019. Dengan peningkatan ini, Pegadaian dan DJP meneruskan kesepahaman yang diwujudukan dalam nota kesepakatan (MoU).
Proses kesepahaman ini dilakukan secara berkelanjutan. Nota kesepahaman (MoU) tahap pertama dilaksanakan 29 April 2020, kemudian dikuatkan MoU tahap kedua pada 18 November 2020.(Baca juga: 7 Rangkaian Kereta Penumpang KA Gajayana Meluncur Tanpa Lokomotif, Nyaris Terjang Pekerja )
Untuk tahap pertama, PT Pegadaian telah menyelesaikan implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.
Kontribusi ini diketahui dari laporan pajak yang menyebutkan, pajak yang diberikan oleh PT Pegadaian (Persero) terus mengalami peningkatan. Hal tersebut terbukti pada 2018, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp 1,44 Triliun, meningkat menjadi 1,72 triliun di 2019. Dengan peningkatan ini, Pegadaian dan DJP meneruskan kesepahaman yang diwujudukan dalam nota kesepakatan (MoU).
Proses kesepahaman ini dilakukan secara berkelanjutan. Nota kesepahaman (MoU) tahap pertama dilaksanakan 29 April 2020, kemudian dikuatkan MoU tahap kedua pada 18 November 2020.(Baca juga: 7 Rangkaian Kereta Penumpang KA Gajayana Meluncur Tanpa Lokomotif, Nyaris Terjang Pekerja )
Untuk tahap pertama, PT Pegadaian telah menyelesaikan implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.
Lihat Juga :