Akademisi Unhas Sebut Berkas Pencalonan Aska Mappe Tak Cacat Prosedural
loading...
A
A
A
"Tidak ada cacat wewenang dan cacat prosedural pada SK Pemberhentian Aska Mappe tersebut. Karena itu, jangan lagi diperdebatkan dalam diskursus mengapa tidak mengajukan pengunduran diri berdasarkan Perkab nomor 19 tahun 2011," ucapnya.
Ia menilai pengajuan pengunduran diri dengan mengajukan pensiun dini sama-sama berimplikasi hukum pada pemberhentian dari keanggotaan Polri juga sama-sama pula memenuhi maksud pelarangan anggota Polri untuk menjadi peserta pemilihan dengan menciptakan pemilihan yang adil dan jauh dari penyalahgunaan kekuasaan.
"Persoalan siapa berwenang kemudian menetapkan pemberhentian Kompol Aska Mappe , mari kita semua mengakhiri perdebatan ini. Sebab toh tergantung pada seorang anggota Polri hendak berhenti dangan menggunakan prosedur yang mana saja," pungkasnya.
(luq)