Akademisi Unhas Sebut Berkas Pencalonan Aska Mappe Tak Cacat Prosedural

Rabu, 18 November 2020 - 10:36 WIB
loading...
Akademisi Unhas Sebut...
Calon wakil bupati Kabupaten Barru, Aska Mappe (kiri). Foto: Dokumen pribadi
A A A
BARRU - Pakar hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) , Dr Amir Ilyas, mengingatkan pihak yang mempermasalahkan berkas pengunduran diri Aska Mappe dari kepolisian untuk tidak diperdebatkan lagi.

Pasalnya, dari kajian dan analisis hukum, berkas pasangan Suardi Saleh itu menurut dia sangat jelas memenuhi syarat. Sehingga keliru jika ada yang mempermasalahkan atau menuding tidak memenuhi persyaratan maju bertarung di pilkada Barru.

Dalam tulisannya di kolom opini yang diterbitkan di salah satu media cetak, Amir Ilyas yang juga mantan ketua Bawaslu Kota Makassar inimengurai melalui pendekatan hukum dan perundang-undangan.



Mengangkat judul "Siapa Berwenang Memberhentikan Kompol Aska", Amir Ilyas mengurai terlebih dahulu mengenai munculnya pro-kontra tentang berkas pengunduran diri Aska dari kepolisian.

Menurutnya, perdebatan tentang surat keputusan pemberhentian tersebut bermula dari dua produk hukum yakni Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2011 dan Perpol nomor 1 tahun 2019.

Jika mekanisme pemberhentian dari keanggotaan Polri berdasarkan Perkap maka seharusnya kata dia, dalam SK pemberhentian Aska Mappe sebagai anggota perwira menengah Komisaris Polisi (Kompol) maka yang bertandatangan adalah Kapolri berdasarkan pasal 17 ayat 2. Sedangkan berdasarkan Perpol maka cukup yang bertandatangan adalah Kapolda sesuai dengan pasal 46 ayat 2 huruf b.

“Uniknya, ternyata dengan Perkab nomor 19 itu dapat dikatakan sebagai mekanisme pemberhentian yang berlaku khusus bagi anggota Polri dalam hal hendak maju dalam pemilihan kepala daerah," kata Amir dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Walau demikian, Amir menyayangkan Perkab ini jauh ketinggalan dan terlapuk usia dibandingkan dengan regulasi pilkada yang saat ini tidak lagi menggunakan undang undang nomor 32 tahun 2004.

Pertanyaannya, lanjut Amir, apakah jalan yang dipilih Aska Mappe melalui Perpol nomor 1 tahun 2019 cacat wewenang atau cacat prosedural.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Meninggal di Hari Pencoblosan,...
Meninggal di Hari Pencoblosan, Malkan Amin Menyerah di Pertarungan Ketiga
Malkan Amin Calon Bupati...
Malkan Amin Calon Bupati Barru Meninggal Dunia di Rumah Sakit saat Hari Pencoblosan
Sebut Barru Banyak Kemajuan,...
Sebut Barru Banyak Kemajuan, Aksa Mahmud Puji Kepemimpinan Suardi Saleh
Peserta BPJS Kesehatan...
Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Barru Sudah Capai 98 Persen
Sepeda Santai dan Zikir...
Sepeda Santai dan Zikir Bersama Sambut HUT ke-62 Kabupaten Barru
Rekomendasi
Ben Whittaker Akhiri...
Ben Whittaker Akhiri Kisah Liam Cameron di Ronde Kedua
Hotman Paris Bela Paula...
Hotman Paris Bela Paula Verhoeven, Pertanyakan Bukti Perselingkuhan
Tersisa 8 Hari Lagi,...
Tersisa 8 Hari Lagi, Yuk Amalkan Puasa 6 Hari Bulan Syawal yang Penuh Keutamaan
Berita Terkini
5 Gunung Suci di Jawa...
5 Gunung Suci di Jawa Timur Jadi Patokan Kerajaan Dirikan Bangunan
30 menit yang lalu
Gempar! Mayat Wanita...
Gempar! Mayat Wanita Korban Mutilasi Ditemukan di Perkebunan Gunungsari Banten
49 menit yang lalu
Setelah Tangkap Kurir,...
Setelah Tangkap Kurir, Polisi Buru Pengendali Sabu 10 Kg di Apartemen PIK
1 jam yang lalu
Tenaga Ahli Anggota...
Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Pelecehan Seksual
1 jam yang lalu
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Kota Jambi Siap Gelar Pemilihan Ketua RT Serentak
7 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan Pangkal...
Pemerintah Siapkan Pangkal Pinang Jadi Tempat Penampungan Warga Gaza
8 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved