Akademisi Unhas Sebut Berkas Pencalonan Aska Mappe Tak Cacat Prosedural

Rabu, 18 November 2020 - 10:36 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, perdebatan tentang surat keputusan pemberhentian tersebut bermula dari dua produk hukum yakni Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2011 dan Perpol nomor 1 tahun 2019.

Jika mekanisme pemberhentian dari keanggotaan Polri berdasarkan Perkap maka seharusnya kata dia, dalam SK pemberhentian Aska Mappe sebagai anggota perwira menengah Komisaris Polisi (Kompol) maka yang bertandatangan adalah Kapolri berdasarkan pasal 17 ayat 2. Sedangkan berdasarkan Perpol maka cukup yang bertandatangan adalah Kapolda sesuai dengan pasal 46 ayat 2 huruf b.

“Uniknya, ternyata dengan Perkab nomor 19 itu dapat dikatakan sebagai mekanisme pemberhentian yang berlaku khusus bagi anggota Polri dalam hal hendak maju dalam pemilihan kepala daerah," kata Amir dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Walau demikian, Amir menyayangkan Perkab ini jauh ketinggalan dan terlapuk usia dibandingkan dengan regulasi pilkada yang saat ini tidak lagi menggunakan undang undang nomor 32 tahun 2004.

Pertanyaannya, lanjut Amir, apakah jalan yang dipilih Aska Mappe melalui Perpol nomor 1 tahun 2019 cacat wewenang atau cacat prosedural.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meninggal di Hari Pencoblosan,...
Meninggal di Hari Pencoblosan, Malkan Amin Menyerah di Pertarungan Ketiga
Malkan Amin Calon Bupati...
Malkan Amin Calon Bupati Barru Meninggal Dunia di Rumah Sakit saat Hari Pencoblosan
Sebut Barru Banyak Kemajuan,...
Sebut Barru Banyak Kemajuan, Aksa Mahmud Puji Kepemimpinan Suardi Saleh
Peserta BPJS Kesehatan...
Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Barru Sudah Capai 98 Persen
Sepeda Santai dan Zikir...
Sepeda Santai dan Zikir Bersama Sambut HUT ke-62 Kabupaten Barru
Rekomendasi
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved