Akademisi Unhas Sebut Berkas Pencalonan Aska Mappe Tak Cacat Prosedural

Rabu, 18 November 2020 - 10:36 WIB
loading...
Akademisi Unhas Sebut...
Calon wakil bupati Kabupaten Barru, Aska Mappe (kiri). Foto: Dokumen pribadi
A A A
BARRU - Pakar hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) , Dr Amir Ilyas, mengingatkan pihak yang mempermasalahkan berkas pengunduran diri Aska Mappe dari kepolisian untuk tidak diperdebatkan lagi.

Pasalnya, dari kajian dan analisis hukum, berkas pasangan Suardi Saleh itu menurut dia sangat jelas memenuhi syarat. Sehingga keliru jika ada yang mempermasalahkan atau menuding tidak memenuhi persyaratan maju bertarung di pilkada Barru.

Dalam tulisannya di kolom opini yang diterbitkan di salah satu media cetak, Amir Ilyas yang juga mantan ketua Bawaslu Kota Makassar inimengurai melalui pendekatan hukum dan perundang-undangan.

Baca juga: Kelompok Pengajian Dukung SS-AK Kerena Dinilai Peduli Pengembangan Keagamaan

Mengangkat judul "Siapa Berwenang Memberhentikan Kompol Aska", Amir Ilyas mengurai terlebih dahulu mengenai munculnya pro-kontra tentang berkas pengunduran diri Aska dari kepolisian.

Menurutnya, perdebatan tentang surat keputusan pemberhentian tersebut bermula dari dua produk hukum yakni Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2011 dan Perpol nomor 1 tahun 2019.

Jika mekanisme pemberhentian dari keanggotaan Polri berdasarkan Perkap maka seharusnya kata dia, dalam SK pemberhentian Aska Mappe sebagai anggota perwira menengah Komisaris Polisi (Kompol) maka yang bertandatangan adalah Kapolri berdasarkan pasal 17 ayat 2. Sedangkan berdasarkan Perpol maka cukup yang bertandatangan adalah Kapolda sesuai dengan pasal 46 ayat 2 huruf b.

“Uniknya, ternyata dengan Perkab nomor 19 itu dapat dikatakan sebagai mekanisme pemberhentian yang berlaku khusus bagi anggota Polri dalam hal hendak maju dalam pemilihan kepala daerah," kata Amir dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Walau demikian, Amir menyayangkan Perkab ini jauh ketinggalan dan terlapuk usia dibandingkan dengan regulasi pilkada yang saat ini tidak lagi menggunakan undang undang nomor 32 tahun 2004.

Pertanyaannya, lanjut Amir, apakah jalan yang dipilih Aska Mappe melalui Perpol nomor 1 tahun 2019 cacat wewenang atau cacat prosedural.

Baca juga: Tegaskan Dukungan, Dua Komunitas Aktif Sosialisasikan Program SS-AK

"Tidak ada cacat wewenang dan cacat prosedural pada SK Pemberhentian Aska Mappe tersebut. Karena itu, jangan lagi diperdebatkan dalam diskursus mengapa tidak mengajukan pengunduran diri berdasarkan Perkab nomor 19 tahun 2011," ucapnya.

Ia menilai pengajuan pengunduran diri dengan mengajukan pensiun dini sama-sama berimplikasi hukum pada pemberhentian dari keanggotaan Polri juga sama-sama pula memenuhi maksud pelarangan anggota Polri untuk menjadi peserta pemilihan dengan menciptakan pemilihan yang adil dan jauh dari penyalahgunaan kekuasaan.

"Persoalan siapa berwenang kemudian menetapkan pemberhentian Kompol Aska Mappe , mari kita semua mengakhiri perdebatan ini. Sebab toh tergantung pada seorang anggota Polri hendak berhenti dangan menggunakan prosedur yang mana saja," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meninggal di Hari Pencoblosan,...
Meninggal di Hari Pencoblosan, Malkan Amin Menyerah di Pertarungan Ketiga
Malkan Amin Calon Bupati...
Malkan Amin Calon Bupati Barru Meninggal Dunia di Rumah Sakit saat Hari Pencoblosan
Sebut Barru Banyak Kemajuan,...
Sebut Barru Banyak Kemajuan, Aksa Mahmud Puji Kepemimpinan Suardi Saleh
Peserta BPJS Kesehatan...
Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Barru Sudah Capai 98 Persen
Sepeda Santai dan Zikir...
Sepeda Santai dan Zikir Bersama Sambut HUT ke-62 Kabupaten Barru
Rekomendasi
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved