18 Pengedar Narkoba ke Mahasiswa dan Pelajar Dibekuk, Begini Modus Transaksinya

Rabu, 18 November 2020 - 10:40 WIB
loading...
18 Pengedar Narkoba ke Mahasiswa dan Pelajar Dibekuk, Begini Modus Transaksinya
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Sebanyak 18 pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang beraksi di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung ditangkap Polres Cimahi . Penangkapan dilakukan dalam sebulan terakhir dengan total 14 kasus. Dua orang berperan sebagai bandar dan 16 orang sebagai kurir.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekpedisi dan online dengan cara ditempel. Pembelinya kebanyakan adalah mahasiswa dan pelajar, namun antara penjual dan pembeli ini tidak saling ketemu. (Baca juga: BNNP Ungkap Narkotika di Bali Kebanyakan dari Riau)

"Total 18 tersangka ini ada juga di antaranya yang merupakan residivis. Secara keseluruhan mereka menjalankan aksinya di wilayah Cimahi di lima lokasi, delapan di Bandung Barat dan satu di Bandung (pengembangan)," sebutnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: 2,3 Kg Sabu, 47 Pengedar dan 8 Pemakai Narkoba Dibekuk, Ini Kasusnya)

Menurutnya dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Seperti 107,88 gram sabu, 56,84 gram ganja, 1.776,42 gram tembakau sintetis, 12 lakban, 4 timbangan, 14 handphone, dan 3 bungkus plastik. Mereka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal Rp800 juta, maksimalnya Rp10 miliar," kata Indra.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengungkapkan, narkoba yang dijual oleh pelaku merupakan hasil produksi sendiri tapi ada juga yang dikirim dari daerah lain. Untuk kualitas barangnya sangat bagus, tapi dijual dengan harga murah sehingga banyak konsumen yang tertarik.

Apalagi, lanjut dia, ada tersangka yang menambahkan bonus kaus dalam setiap pembelian setiap gram sabu atau ganja. Selain untuk menutupi aksi jual beli barang haram tersebut, hal itu juga untuk menarik lebih banyak pembeli dari kalangan mahasiswa dan pelajar.

"Barangnya kualitas premium tapi dijual Rp100.000-150.000/gram, cukup murah jadi banyak yang beli. Total nominal dari ganja sintetis yang dimankan mencapai sekitar Rp200 juta, sedangkan dari sabu sekitar Rp100 juta," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4824 seconds (0.1#10.140)