2,3 Kg Sabu, 47 Pengedar dan 8 Pemakai Narkoba Dibekuk, Ini Kasusnya
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap 40 kasus narkoba dan menangkap 55 pengedar dan pemakainyapada pekan kedua November 2020.
"Dari 55 tersangka yang ditangkap, 47 tersangka di antaranya merupakan pengedar narkoba. Sedangkan 8 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 2.318 gram, 87 gram, ganja 30,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 397 butir," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (16/11/2020). (Baca juga: Polisi Cokok Artis Selebgram dari Apartemen di Tanjung Duren)
Supriadi menjelaskan, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 7 LP dan 9 tersangka, lalu dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel dengan 6 LP dan 13 orang tersangka, serta dari Polres Prabumulih dengan 6 LP dan 6 tersangka. (Baca juga: Balas Dendam Bikin 5 Pengeroyok Nekat Membacok Remon Membabi-buta)
"Kemudian dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dengan 4 LP dan 9 tersangka, Polres Lahat 3 LP dan 4 tersangka, Polres Pagaralam 3 LP dan 3 tersangka, Polres Muara Enim dan Polres Empat Lawang masing-masing dengan 2 LP dan 2 tersangka. Lalu dari Polres Banyuasin, Polres OKI, Polres OKU, Polres OKU Selatan dan Polres Musi Rawas masing-masing dengan 1 LP dan 1 tersangka," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Supriadi, terdapat empat Polres yang nihil melakukan pengungkapan kasus narkoba yakni dari Polres Musi Banyuasin, Polres Ogan Ilir, Polres Musi Rawas Utara dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 14.856 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
"Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," tandasnya.
"Dari 55 tersangka yang ditangkap, 47 tersangka di antaranya merupakan pengedar narkoba. Sedangkan 8 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 2.318 gram, 87 gram, ganja 30,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 397 butir," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (16/11/2020). (Baca juga: Polisi Cokok Artis Selebgram dari Apartemen di Tanjung Duren)
Supriadi menjelaskan, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 7 LP dan 9 tersangka, lalu dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel dengan 6 LP dan 13 orang tersangka, serta dari Polres Prabumulih dengan 6 LP dan 6 tersangka. (Baca juga: Balas Dendam Bikin 5 Pengeroyok Nekat Membacok Remon Membabi-buta)
"Kemudian dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dengan 4 LP dan 9 tersangka, Polres Lahat 3 LP dan 4 tersangka, Polres Pagaralam 3 LP dan 3 tersangka, Polres Muara Enim dan Polres Empat Lawang masing-masing dengan 2 LP dan 2 tersangka. Lalu dari Polres Banyuasin, Polres OKI, Polres OKU, Polres OKU Selatan dan Polres Musi Rawas masing-masing dengan 1 LP dan 1 tersangka," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Supriadi, terdapat empat Polres yang nihil melakukan pengungkapan kasus narkoba yakni dari Polres Musi Banyuasin, Polres Ogan Ilir, Polres Musi Rawas Utara dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 14.856 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
"Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," tandasnya.
(shf)