Guru Honorer Bakal Terima Subsidi Gaji Rp1,8 Juta
Rabu, 18 November 2020 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Dia mencontohkan, khusus guru honore r diberi gaji Rp15 ribu per jam mengajar. Artinya, untuk bisa mendapat upah Rp1 juta saja, mereka harus mengajar sebanyak 66 jam dalam sebulan.
"Jadi memang teman-teman kita yang honorer bekerja sukarela, karena kalau dibanding honor yang mereka terima dengan volume kerja itu jauh sekali," terang Munir.
Diketahui, secara nasional bantuan ini menyasar 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Terdiri dari 162.277 dosen dari perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga laboratorium.
Sebelumnya Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp1,8 juta. Diantaranya, warga negara Indonesia (WNI), berstatus non-PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan Sampai 1 Oktober 2020, tidak menerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: 2021, Mendikbud akan Prioritaskan Kelulusan Guru Honorer Menjadi PPPK
"Jadi memang teman-teman kita yang honorer bekerja sukarela, karena kalau dibanding honor yang mereka terima dengan volume kerja itu jauh sekali," terang Munir.
Diketahui, secara nasional bantuan ini menyasar 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Terdiri dari 162.277 dosen dari perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga laboratorium.
Sebelumnya Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp1,8 juta. Diantaranya, warga negara Indonesia (WNI), berstatus non-PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan Sampai 1 Oktober 2020, tidak menerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: 2021, Mendikbud akan Prioritaskan Kelulusan Guru Honorer Menjadi PPPK
(agn)
Lihat Juga :