2 Bulan Tak Dibayar, Ratusan Guru Honorer di Pelalawan Riau Tuntut Pembayaran Gaji
Jum'at, 28 Maret 2025 - 18:40 WIB
loading...
Ratusan guru dan tenaga pendidik honorer mendatangi Kantor Bupati Pelalawan, Riau, untuk mempertanyakan nasib dan gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, Kamis (27/3/2025). FOTO/DIKI KURNIAWAN
A
A
A
PELALAWAN - Ratusan guru dan tenaga pendidik honorer yang dirumahkan sejak awal Maret 2025 mendatangi Kantor Bupati Pelalawan , Riau, Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan nasib dan gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Kehadiran mereka hanya berselang empat hari sebelum Idulfitri, di tengah kebutuhan mendesak menjelang perayaan tersebut.
Para guru honorer yang berasal dari 25 sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Pelalawan itu biasanya menerima honor sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, sejak dirumahkan, mereka belum menerima hak mereka, sehingga memicu aksi protes ini.
Sesampainya di Kantor Bupati Pelalawan, para guru diarahkan ke ruang auditorium untuk berdialog dengan pejabat pemerintah daerah. Namun, Bupati Pelalawan Haji Zukri tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut. Sebagai gantinya, dialog diwakili oleh empat pejabat Pemda Pelalawan, yaitu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Zulfan, Kepala Badan Kepegawaian Darlis, Asisten 3, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan Leo Nardo.
Dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah MTs Fadillah asal Kecamatan Langgam, Ibu Riza, menyampaikan tiga tuntutan utama dari para guru honorer. Pertama, mereka meminta pembayaran gaji untuk bulan Januari dan Februari. Kedua, mereka menginginkan surat pemecatan resmi. Ketiga, mereka mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan antara guru honorer agama dengan tenaga kebersihan, sopir, dan petugas keamanan (security) yang masih diperpanjang kontraknya meskipun terdapat aturan yang mewajibkan pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun untuk dirumahkan.
Menanggapi tuntutan para guru, Plt Sekda Pelalawan, Tengku Zulfan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bukan tidak ingin membayarkan gaji guru honorer yang dirumahkan, melainkan terkendala oleh regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tenaga kebersihan dan sopir yang masih diperpanjang masa kerjanya didasarkan pada aturan yang memperbolehkannya, dengan alasan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terhenti.
"Nanti kita pikirkanlah sambil jalan. Tapi yang pasti aspirasi ini kami tanggapi positif menjadi pertimbangan bagi kami. Kami akan teruskan ini ke Kemanpan RB, Kemendagri, BKN, dan segala macam," katanya.
Para guru honorer yang berasal dari 25 sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Pelalawan itu biasanya menerima honor sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, sejak dirumahkan, mereka belum menerima hak mereka, sehingga memicu aksi protes ini.
Sesampainya di Kantor Bupati Pelalawan, para guru diarahkan ke ruang auditorium untuk berdialog dengan pejabat pemerintah daerah. Namun, Bupati Pelalawan Haji Zukri tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut. Sebagai gantinya, dialog diwakili oleh empat pejabat Pemda Pelalawan, yaitu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Zulfan, Kepala Badan Kepegawaian Darlis, Asisten 3, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan Leo Nardo.
Dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah MTs Fadillah asal Kecamatan Langgam, Ibu Riza, menyampaikan tiga tuntutan utama dari para guru honorer. Pertama, mereka meminta pembayaran gaji untuk bulan Januari dan Februari. Kedua, mereka menginginkan surat pemecatan resmi. Ketiga, mereka mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan antara guru honorer agama dengan tenaga kebersihan, sopir, dan petugas keamanan (security) yang masih diperpanjang kontraknya meskipun terdapat aturan yang mewajibkan pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun untuk dirumahkan.
Menanggapi tuntutan para guru, Plt Sekda Pelalawan, Tengku Zulfan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bukan tidak ingin membayarkan gaji guru honorer yang dirumahkan, melainkan terkendala oleh regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tenaga kebersihan dan sopir yang masih diperpanjang masa kerjanya didasarkan pada aturan yang memperbolehkannya, dengan alasan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terhenti.
"Nanti kita pikirkanlah sambil jalan. Tapi yang pasti aspirasi ini kami tanggapi positif menjadi pertimbangan bagi kami. Kami akan teruskan ini ke Kemanpan RB, Kemendagri, BKN, dan segala macam," katanya.
Lihat Juga :