Guru Honorer Bakal Terima Subsidi Gaji Rp1,8 Juta

Rabu, 18 November 2020 - 07:32 WIB
loading...
Guru Honorer Bakal Terima...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan subsidi gaji untuk guru honorer sebesar Rp1,8 juta. Foto: SINDOnews/Muctamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Guru honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar patut berbahagia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan subsidi gaji untuk guru honorer sebesar Rp1,8 juta. Bantuan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap jasa-jaga guru honorer di masa pandemi COVID-19.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan, ada syarat bagi penerima bantuan ini. Salah satunya guru honorer tercatat belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, baik prakerja maupun bantuan langsung tunai (BLT) yang lebih dulu berjalan.

"Semua guru honorer itu akan diberikan bantuan subsidi gaji yang penting mereka belum pernah dapat BLT," kata Irwan, Selasa (17/11/2020).

Dia menyebut, setidaknya ada 2.808 guru honorer di lingkup Pemkot Makassar . Rinciannya, 2.200 guru mengajar di SD dan 608 di SMP.

Namun dia belum bisa memastikan jumlah guru yang menerima bantuan subsidi gaji Rp1,8 juta. Pihaknya masih perlu melakukan verifikasi.

"Kita lihat dulu, kalau ada yang sudah terima bantuan berarti sudah tidak bisa lagi terima Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan," ucap dia.



Apalagi diakui Irwan, dirinya belum mengetahui jadwal pencairan dari bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah pusat. "Saya belum tahu bagaimana modelnya, belum ada penyampaian," bebernya.

Kepala SMPN 6 Makassar, Munir mengaku belum menerima edaran model pendistribusian maupun kategori honorer yang akan mendapat bantuan. Namun ia berharap bantuan subsidi gaji Rp1,8 juta tersebut bisa menjangkau semua guru honorer yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).

"Mudah-mudahan semua yang terdata di dapodik itu dapat," ucap Munir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3659 seconds (0.1#10.140)