IRT di Sampit Terciduk Jual Sabu, Alasannya Anak Masih Kecil
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN - Mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Sampit, Kotawaringin Timur , Kalimantan Tengah nekat jualan sabu.
Perdagangan narkotika yang dilakukan oleh IRT berinisial MP (36) tersebut berhasil diungkap oleh tim khusus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). (Baca Juga: Gerebek Lokasi Narkoba di Sidimpuan, Polisi Amankan 10 Warga)
Dirresnarkoba, Kombes Pol Bonny Djianto saat dikonfirmasi mengatakan , penangkapan terhadap MP berawal dari laporan masyarakat terdapat peredaran narkotika di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh seorang perempuan.
“Kita langsung lakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku yang memang benar menjual sabu di rumahnya pada Senin 16 November 2020,” ujar Bonny, Selasa (17/11/2020) siang. (Baca Juga: Sabu 543,5 Kg Dalam Dubur Penumpang Pesawat, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Barelang)
Dari tangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sabu seberat 344.95 gram.Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalteng diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (Baca Juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)
Sementara itu, MP mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terpaksa saya lakukan ini karena anak saya dua masih kecil-kecil dan suami saya hanya kerja serabutan,” ujarnya singkat.
Perdagangan narkotika yang dilakukan oleh IRT berinisial MP (36) tersebut berhasil diungkap oleh tim khusus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). (Baca Juga: Gerebek Lokasi Narkoba di Sidimpuan, Polisi Amankan 10 Warga)
Dirresnarkoba, Kombes Pol Bonny Djianto saat dikonfirmasi mengatakan , penangkapan terhadap MP berawal dari laporan masyarakat terdapat peredaran narkotika di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh seorang perempuan.
“Kita langsung lakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku yang memang benar menjual sabu di rumahnya pada Senin 16 November 2020,” ujar Bonny, Selasa (17/11/2020) siang. (Baca Juga: Sabu 543,5 Kg Dalam Dubur Penumpang Pesawat, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Barelang)
Dari tangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sabu seberat 344.95 gram.Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalteng diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (Baca Juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)
Sementara itu, MP mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terpaksa saya lakukan ini karena anak saya dua masih kecil-kecil dan suami saya hanya kerja serabutan,” ujarnya singkat.
(nic)