Berkas Perkara 2 Jambret Pembunuh Pelajar di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:02 WIB
loading...
Berkas Perkara 2 Jambret...
Berkas perkara jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka di Pringsewu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Foto/Indra S/MPI
A A A
PRINGSEWU - Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka di Pringsewu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Arif Rafli (21) dan Fatruhi (33) ditangkap setelah melakukan aksi jambret di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024. Dalam aksinya, mereka menargetkan dua pelajar perempuan dan berhasil merampas handphone mereka.

Namun, saat berusaha kabur, salah satu korban, Dini Nur Azizah (14), terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Rekan korban, Nadrotul Hasanah (15), juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan saat mencoba mengejar para pelaku.

"Kedua tersangka jambret ini telah kita limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin," ujar Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, Kamis (11/7/2024).



Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Iptu Riyadi menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Polisi akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tegasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)