Berkas Perkara 2 Jambret Pembunuh Pelajar di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:02 WIB
loading...
Berkas perkara jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka di Pringsewu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Foto/Indra S/MPI
A
A
A
PRINGSEWU - Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka di Pringsewu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Arif Rafli (21) dan Fatruhi (33) ditangkap setelah melakukan aksi jambret di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024. Dalam aksinya, mereka menargetkan dua pelajar perempuan dan berhasil merampas handphone mereka.
Namun, saat berusaha kabur, salah satu korban, Dini Nur Azizah (14), terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Rekan korban, Nadrotul Hasanah (15), juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan saat mencoba mengejar para pelaku.
"Kedua tersangka jambret ini telah kita limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin," ujar Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: 2 Pelaku Jambret yang Tewaskan Pelajar di Pringsewu Ditangkap
Arif Rafli (21) dan Fatruhi (33) ditangkap setelah melakukan aksi jambret di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024. Dalam aksinya, mereka menargetkan dua pelajar perempuan dan berhasil merampas handphone mereka.
Namun, saat berusaha kabur, salah satu korban, Dini Nur Azizah (14), terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Rekan korban, Nadrotul Hasanah (15), juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan saat mencoba mengejar para pelaku.
"Kedua tersangka jambret ini telah kita limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin," ujar Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: 2 Pelaku Jambret yang Tewaskan Pelajar di Pringsewu Ditangkap
Lihat Juga :