2 Begal Bersenjata Parang di Pantai Tanjung Kubu Dibekuk

Senin, 16 November 2020 - 23:00 WIB
loading...
2 Begal Bersenjata Parang...
Polres Bangka Selatan menangkap 2 dari 4 terduga pelaku pembegalan pasangan muda-mudi di Pantai Tanjung Kubu, Toboali Bangka Selatan. Foto/Ist
A A A
BANGKA SELATAN - Polres Bangka Selatan menangkap 2 dari 4 terduga pelaku pembegalan pasangan muda-mudi di Pantai Tanjung Kubu, Toboali, Bangka Selatan dengan bersenjata parang.

Kedua pelaku yang ditangkap pada Minggu (15/11/2020) tersebut yaitu EB (26) dan MT (38) yang keduanya merupakan warga Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Sedangka 2 pelaku lainnya yaitu Yek (28) dan KD (31) yang juga merupakan warga Sukadamai, masih dalam pengejaran polisi. (Baca juga: 37 Warga Satu Dusun di Ubud Bali Positif COVID-19 Usai Hajatan Nikah dan Pemakaman)

Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon menjelaskan, keempat pelaku berhasil merampas 3 unit ponsel milik korban El (18) warga jalan Air Bulang Desa Keposang, Toboali. (Baca juga: Irjen Golose Digeser ke Mabes, Polda Bali Kembali Dipimpin Putra Daerah)

"Saat korban bersama 3 orang temannya ini sedang berwisata ke Pantai Kubu pada 27 Maret 2020 lalu. Tiba-tiba dihampiri oleh keempat terduga pelaku dengan mengendarai 2 unit sepeda motor. Pelaku kemudian menodong sebilah parang kepada korban hingga berhasil membawa lari 3 unit ponsel korban. Dua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu (14/11/2020)," katanya, Senin (16/11/2020).

Sedangkan 2 unit ponsel lainnya berdasarkan keterangan kedua pelaku yang diamankan tersebut berada di salah satu terduga pelaku yang masih buron.

"BB yang kita amankan saat ini yaitu 1 unit ponsel merk Oppo A37 warna silver, 1 unit sepeda motor RX king warna hijau, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.

Kedua pelaku begal beserta barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku curas ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved