2 Begal Bersenjata Parang di Pantai Tanjung Kubu Dibekuk

Senin, 16 November 2020 - 23:00 WIB
loading...
2 Begal Bersenjata Parang di Pantai Tanjung Kubu Dibekuk
Polres Bangka Selatan menangkap 2 dari 4 terduga pelaku pembegalan pasangan muda-mudi di Pantai Tanjung Kubu, Toboali Bangka Selatan. Foto/Ist
A A A
BANGKA SELATAN - Polres Bangka Selatan menangkap 2 dari 4 terduga pelaku pembegalan pasangan muda-mudi di Pantai Tanjung Kubu, Toboali, Bangka Selatan dengan bersenjata parang.

Kedua pelaku yang ditangkap pada Minggu (15/11/2020) tersebut yaitu EB (26) dan MT (38) yang keduanya merupakan warga Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Sedangka 2 pelaku lainnya yaitu Yek (28) dan KD (31) yang juga merupakan warga Sukadamai, masih dalam pengejaran polisi. (Baca juga: 37 Warga Satu Dusun di Ubud Bali Positif COVID-19 Usai Hajatan Nikah dan Pemakaman)

Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon menjelaskan, keempat pelaku berhasil merampas 3 unit ponsel milik korban El (18) warga jalan Air Bulang Desa Keposang, Toboali. (Baca juga: Irjen Golose Digeser ke Mabes, Polda Bali Kembali Dipimpin Putra Daerah)

"Saat korban bersama 3 orang temannya ini sedang berwisata ke Pantai Kubu pada 27 Maret 2020 lalu. Tiba-tiba dihampiri oleh keempat terduga pelaku dengan mengendarai 2 unit sepeda motor. Pelaku kemudian menodong sebilah parang kepada korban hingga berhasil membawa lari 3 unit ponsel korban. Dua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu (14/11/2020)," katanya, Senin (16/11/2020).

Sedangkan 2 unit ponsel lainnya berdasarkan keterangan kedua pelaku yang diamankan tersebut berada di salah satu terduga pelaku yang masih buron.

"BB yang kita amankan saat ini yaitu 1 unit ponsel merk Oppo A37 warna silver, 1 unit sepeda motor RX king warna hijau, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.

Kedua pelaku begal beserta barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku curas ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)