Resepsi Pernikahan di Solo Hanya Boleh Standing Party
Bahkan, hajatan pernikahan itu hanya diperbolehkan dengan konsep standing party serta hidangan harus dikemas serta wajib dibawa pulang. Aturan ketat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, perubahan aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, sebagai evaluasi terhadap perkembangan COVID-19. (Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Sebuah Perkantoran Swasta Ditutup Sementara)
“Penambahan kasus baru COVID-19 di Solo sangat signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Sehingga semua pihak diminta wajib memberikan perhatian bersama, dan bukan sekedar tanggungjawab pemerintah,” kata Ahyani, Minggu (15/11/2020).
Sejauh ini, kepatuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pernikahan sudah baik. Hanya saja penambahan kasus naik signifikan. Sehingga aturan juga harus diperketat. (Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Kantor Telekomunikasi di Sleman Tetap Beroperasi)
Sebelumnya, Pemkot Solo mengizinkan penyelenggaraan pernikahan menyediakan kursi dan meja untuk tamu. Namun kini harus dilaksanakan dengan standing party. Selain itu, tidak boleh menyajikan makanan dengan piring atau prasmanan. “Hidangannya diganti parcelan saja untuk dibawa pulang agar lebih simpel,” imbuhnya. (Baca Juga: Ada Klaster Hajatan di Sragen, Ganjar Minta Warganya Tak Abai Prokes)
Sedangkan aturan lainnya masih sama. Seperti tamu undangan maksimal 50% dari kapasitas, dan durasi kegiatan maksimal 2 jam.Terkait perubahan aturan ini, pihaknya meminta agar pengelola gedung pertemuan dan hotel memberikan arahan bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan di tempatnya.