Belasan Tahun Berjuang, Ipong Berharap Tanahnya Bisa Kembali

Jum'at, 13 November 2020 - 21:44 WIB
loading...
Belasan Tahun Berjuang,...
Ipong bersama tim kuasa hukumnya mengecek keberadaan tanahnya. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Belasan tahun, Arif Syaifuddin alias Ipong (59), warga Surabaya, berjuang mendapatkan hak atas dua bidang tanah miliknya yang ada di Jalan Bulu V/19 Surabaya . Perjuangan Ipong berlarut hingga 2020. (Baca juga: Pilbup Bandung, Ponpes Miftahul Huda Instruksikan Ribuan Alumni Dukung Bedas )

Ipong bahkan pernah ditersangkakan atas laporan orang yang menguasai bidang tanah miliknya pada 2012 lalu. "Setelah melalui persidangan putusan MA, saya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata Ipong saat ditemui, Jumat (13/11/2020).

Ipong mengaku kecewa terhadap tindakan penegakkan hukum lantaran tak mengindahkan bukti-bukti kepemilikan yang ditunjukkannya. Bahkan, tanah tersebut kini telah dibangun oleh sebuah yayasan. Padahal telah terbit surat putusan pemilik sah obyek tanah itu adalah milik Ipong.

"Kami ini sudah mencoba membuka jalan untuk upaya mediasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mau menerima. Tidak ada kesepakatan dan titik temu," kata Ipong. (Baca juga: Dampak Pandemi COVID-19, 585 Buruh Mojokerto Jadi Korban PHK )



Ipong berharap, kasus sengketa tanah itu segera terselesaikan. Apalagi sampai saat ini Ipong masih membayar pajak bumi dan bangunan atas objek tanah tersebut. (Baca juga: Antisipasi Letusan Merapi, Kelompok Rentan Kembali Dievakuasi )

Kuasa Hukum Ipong, Achmad Hayyi, mengatakan sejak 10 tahun silam pihaknya sudah mengawal kasus Ipong. Perkara ini sudah pernah disidangkan di PN Surabaya dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pak Ipong atau Arif Syaifuddin dinyatakan tidak berasalah dan disitu ada sengketa hak. Pada tahun 2012 kami telah melakukan pemblokiran, tapi kenapa pada 2017 dan 2018 terbit sertifikat," katanya.

Untuk menyelesaikan sengketa, tim kuasa hukum mencocokkan petok yang asli dan ditunjukkan kepada penyidik mabes Polri, Polda Jatim, BPN dan kelurahan setempat. Hasilnya petok dinyatakan asli dan cocok. (Baca juga: Banteng Lawas Turun Gunung Gerilya Menangkan Eri-Armudji )

Arif meminta pengukuran ulang terkait petok 761 seluas 16.160 meter persegi atas Rusnan Pst tersebut. "Oleh karena itu apabila dalam pengukuran hanya 11 sertifikat tanpa mengukur petok 761 atas Rusnan Pst maka kami keberatan," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)