DPRD Kobar Dukung Pemkab Terbitkan Peraturan Daerah Wajib Masker
Jum'at, 13 November 2020 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Pemkab Kobar mewajibkan masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, Pemkab Kobar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng terkait masyarakat wajib mengenakan masker saat berkativitas di dalam maupun di luar ruangan dalam upaya memutus rantai Covid-19.
"Ada sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi sosial bisa menjadi penyapu jalan, membersihkan fasilitas umum atau ikut terlibat menjadi satuan relawan Satgas Covid-19. Untuk Kobar belum kita tentukan besarannya, kalau mengacu di Pergub besaran denda Rp250 ribu," ungkap Nurhidayah.
Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, Pemkab Kobar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng terkait masyarakat wajib mengenakan masker saat berkativitas di dalam maupun di luar ruangan dalam upaya memutus rantai Covid-19.
"Ada sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi sosial bisa menjadi penyapu jalan, membersihkan fasilitas umum atau ikut terlibat menjadi satuan relawan Satgas Covid-19. Untuk Kobar belum kita tentukan besarannya, kalau mengacu di Pergub besaran denda Rp250 ribu," ungkap Nurhidayah.
(zil)
Lihat Juga :