DPRD Kobar Dukung Pemkab Terbitkan Peraturan Daerah Wajib Masker

Jum'at, 13 November 2020 - 15:51 WIB
loading...
DPRD Kobar Dukung Pemkab...
DPRD Kobar saat membagikan masker kepada warga, beberapa waktu lalu.Foto/iNews/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, M Rusdi Gozali mendungkung langkah yang diambil Pemkab Kobar dalam menangani penyebaran Covid-19, salah satunya dengan pembentukan peraturan daerah (perda) wajib memakai masker bagi masyarakat saat keluar rumah.

“Kita mendukung upaya pencegahaan yang dilakukan Pemkab Kobar. Seperti pembentukan perda memakai masker, dan membagikan masker ke masyarakat agar penularan penyebaran Covid-19 bisa ditanggulangi. Kendati jumlah pasien di Kobar tinggi, namun tren banyaknya pasien yang sembuh menjadi kabar baik,” ungkap Rusdi Gozali, Jumat 13 November 2020.

Menurut dia, saat ini diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait betapa pentingnya pemakaian masker ketika sedang beraktivitas di luar rumah. Di sampung itu, juga perlunya pendisiplinan kepada masyarakat terkait dengan new normal. (Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Utara Diduga Aniaya Warga, Rumahnya Dikepung Massa)

“Tak lupa juga perlu ada sanksi bagi warga yang tidak memakai masker diluar rumah. Jika tidak ada saksinya maka aturan tersebut tak akan dipatuhi masyarakat. Karena Covid-19 ini tidak memandang buluh siapa saja bisa terpapar,” katanya. (Baca juga: Sedih...Tak Tau Harus Bagaiamana, Bocah 5 Tahun Terpaku Menatap Jasad Ibunya yang Tewas Kecelakaan Tunggal)

Pada kesempatan ini ia mengajak seluruh masyarakat Kobar agar selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya. Supaya mata penyebaran penyakit Covid-19 ini bisa diputus tidak bertambah banyak lagi.

Sebelumnya, Pemkab Kobar mewajibkan masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, Pemkab Kobar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng terkait masyarakat wajib mengenakan masker saat berkativitas di dalam maupun di luar ruangan dalam upaya memutus rantai Covid-19.

"Ada sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi sosial bisa menjadi penyapu jalan, membersihkan fasilitas umum atau ikut terlibat menjadi satuan relawan Satgas Covid-19. Untuk Kobar belum kita tentukan besarannya, kalau mengacu di Pergub besaran denda Rp250 ribu," ungkap Nurhidayah.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalan Sehat Bersama,...
Jalan Sehat Bersama, Agustiar-Edy Disambut Antusias Ribuan Masyarakat Kobar
Tokoh Kobar Siap Turun...
Tokoh Kobar Siap Turun Gunung Menangkan Agustiar Sabran di Pilgub Kalteng
5 Pekerja Pemasang Kabel...
5 Pekerja Pemasang Kabel Optik Kesetrum, 2 Tewas dan 3 Luka Bakar Ringan
Pendatang Baru Berpotensi...
Pendatang Baru Berpotensi Geser Petahana di Pilkada Kobar 2024
Cabup Pendatang Baru...
Cabup Pendatang Baru Kotawaringin Barat Berpotensi Kalahkan Petahana
Kisah Pilu Marina Gadis...
Kisah Pilu Marina Gadis 14 Tahun yang Terkurung 10 Bulan di Kamar Kos dengan Gizi Kurang
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Amerika Serikat Tuduh...
Amerika Serikat Tuduh Satelit China Dukung Houthi Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved