Dianiaya saat Bertugas, Ketua Panwascam Batam Kota Lapor Polisi

Jum'at, 13 November 2020 - 11:00 WIB
loading...
Dianiaya saat Bertugas, Ketua Panwascam Batam Kota Lapor Polisi
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan Panwascam. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Ketua Panwascam Batam Kota Salim, membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Kepri terkait penganiayaan dan atau menghalang-halangi petugas saat melaksanakan tugas. Kejadian tersebut terjadi di Pertokoan Center Park Kelurahan Taman Baloi Batam Center Kota Batam, Kamis (12/11/20) sore.

"Iya benar Ketua Panwascam Batam Kota ada melaporkan tindakan penganiayaan terhadap dirinya dan juga yang bersangkutan melaporkan karena ada yang menghalang halangi tugasnya selaku Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (13/11/20).

Menurut Arie, saat ini Laporan tersebut statusnya masih dalam Lidik. Berdasarkan LP pelapor, kronologis kejadian yakni pada hari Kamis (12/11/20) sekitar pukul 17.10 WIB, pelapor yang bertugas sebagai Panwascam Batam Kota mendatangi Kegiatan Kampanye dari Paslon No urut 1 Cagub dan cawagub Provinsi Kepri serta Paslon No urut 1 Cawako dan Cawawako Kota Batam di Ruko Center Park Kelurahan, Taman Baloi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

"Dimana acara Kampanye tersebut adalah Peresmian Posko Relawan Sinergi-Luar Biasa (Nias) yang mana kehadiran Pelapor di sana sehubungan tugas pelapor untuk mengawasi agar tidak ada terjadinya pelanggaran kampanye dalam PKPU No.13 Tahun 2020," kata Arie.

Pada saat itu, pelapor melihat kegiatan kampanye tersebut akan diadakan acara tarian bersama sehingga pelapor menghubungi atasan pelapor yakni Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Pengawasan yakni saksi Nopialdi.

Pelapor menghubungi atasannya tersebut untuk menanyakan apakah dibolehkan atau tidak kegiatan tarian tersebut dilaksanakan. "Kemudian saksi Nopialdi mengatakan bahwa Tarian bersama-sama tidak boleh dilakukan pada saat kampanye," katanya.

Mendapat petunjuk dari saksi Nopialdi, maka Pelapor mendatangi Ketua Nias yakni Tomas dan mengatakan agar acara tersebut agar bisa dihentikan. Lalu Tomas mengatakan bahwa acara tersebut adalah acara tarian Adat Nias dan Tomas juga menyampaikan bahwa kegiatan kampanye telah selesai dan ini hanya sebagai hiburan masyarakat saja. (Baca: Digulung Ombak saat Mancing, Nelayan Cianjur Tenggelam di Pantai Cigebang).

"Kemudian Pelapor mendatangi tim Paslon No urut 1 Cagub dan Cawagub Provinsi Kepri untuk menyampaikan perihal yang sama namun acara tersebut tetap dilakukan dan pada saat acara berlangsung," jelasnya.

Pelapor mengambil Vidio untuk dokumentasi pelapor sebagai tugas pengawasan dan setelah pelapor selesai mengambil video, pelapor didatangi oleh oknum tim kampanye dikarenakan pelapor mengambil video dan juga yang turut memarahi pelapor adalah paslon No urut 1 Cagub Provinsi Kepri.

"Melihat kejadian tersebut, Oknum masyarakat Nias yang berjumlah beberapa orang mendatangi Pelapor dan mengelilingi pelapor sambil marah-marah dan juga ada yang menarik dan mendorong pelapor untuk menjauhi lokasi tersebut dan pada saat itu ada yang memukul pelapor di bagian pipi kanan, perut dan lengan bagian kanan pelapor," bebernya. (Baca: Hutan Segoro Gunung Grobogan Diselimuti Bau Busuk Bangkai).

Namun pelapor tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut kepada pelapor, dan pada saat itu ada beberapa Orang dari tim kampanye dan petugas kepolisian yang bertugas mengamankan kegiatan tersebut membantu pelapor agar tidak menjadi sasaran amukan massa. Setelah kejadian tersebut, pelapor ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota untuk berobat dan Visum.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka yakni gusi bagian dalam mulut masih sakit dan nyeri pada tulang rusuk," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2372 seconds (0.1#10.140)