Anggota DPR RI Minta Kandidat Tak Manfaatkan PKH untuk Meraup Suara

Kamis, 12 November 2020 - 16:52 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, kasus penyalahgunaan PKH bisa ditindak secara hukum pidana.

"Bisa ditindak proses secara hukum, ini bisa dipidanakan tergantung Bawaslu, bisa ditelusuri harus muncul siapa yang menyuruh. Tidak mungkin ada orang yang bilang tanpa ada suruhan atau yang menyuruh. Ini tidak boleh berhenti di sini," harapnya.

Jhody menyayangkan adanya oknum atau kelompok orang menggunakan PKH untuk menekan masyarakat agar memilih kandidat tertentu. Menurutya, hal ini tidak manusiawi dan sangat berbahaya. Jika terus-menerus dibiarkan, hal ini ia yakini akan menimbulkan gejolak di masyarakat.



"Yang sangat keberatan adalah ini adalah orang miskin, tolong jangan dipolitisasi, jangan dibawa ke kanan ke kiri biarkan menggunakan hati nuraninya apalagi menggunakan uang negara," tambah Jhody.

Menanggapai hal ini Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Mira Bangalino mengakui telah mengeluarkan imbauan untuk semua pendamping PKH .

"Silahkan laporkan ke Bawaslu jika ada penamping PKH yang menggunakan PKH untuk mendukung salah satu paslon,
Jika terbukti akan kami sampaikan ke Kemensos," kata Mira Bangalino.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)