Anggota DPR RI Minta Kandidat Tak Manfaatkan PKH untuk Meraup Suara

Kamis, 12 November 2020 - 16:52 WIB
loading...
Anggota DPR RI Minta...
Anggota komisi X DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan III, Eva Stevany Rataba. Foto: SINDOnews/Joni Lembang
A A A
TORAJA UTARA - Anggota DPR RI Sulawesi Selatan, Eva Stevany Rataba mengingatkan pasa pasangan calon (paslon) kepala daerah agar tidak menggunakan bantuan sosial (bansos) , seperti program keluarga harapan (PKH) untuk meraup suara.

Peringatan itu dimaksud agar bansos untuk masyarakat prasejahtera tepat sasaran. Sebab jangan sampai, bansos tidak tepat sasaran atau diselewengkan untuk kepentingan pilkada.

"Jangan sampai bansos diberikan kepada satu golongan saja. Tapi harus rata ke seluruh masyarakat yang membutuhkannya, apa lagi pada masa pendemi ini sangat banyak masyarakat yang membutuhkannya. Sebab, bansos diberikan negara untuk rakyatnya yang tidak mampu," kata Eva di Rantepao, Kamis (12/11/2020).



Eva yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan III ini berharap, oknum nakal, yang mempermainkan bansos ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Eva berkeyakinan, penyalahgunaan bansos berpotensi terjadi saat momentum pilkada .

"Oleh karena itu, kami minta pihak aparat maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan tindakan pencegahan terkait adanya penyalahgunaan bansos untuk kepentingan pilkada . Saya juga sudah melakukan komunikasi ke komisi VIII DPR RI terkait persoalan bantuan sosial (PKH) di Toraja Utara," jelasnya.

Pernyataan Eva ini tak lepas dari adanya rumor yang beredar bahwa para pendamping PKH di Toraja Utara melakukan intimidasi terhadap penerima bantuan agar mendukung salah satu kandidat pilkada Toraja Utara .

Sementara itu, praktisi hukum Y Jhody Pama'tan mengungkapkan, penyalahgunaan PKH untuk dukungan kepada salah satu pasangan calon di pilkada Toraja Utara mencederai proses demokrasi.

"Kasus ini harus ditindak tegas. Ini uang negara yang dipakai bantuan dan khusus bagi mereka yang sangat miskin yang dikeluarkan berdasarkan mensos, artinya ini ada penyalahgunaan uang negara," kata Y Jhody Pama'tan.

Ia pun meminta Bawaslu turun tangan untuk melakukan pengawasan. Pasalnya, pengadaan bansos itu berasal dari uang negara untuk disalurkan bagi mereka yang sangat miskin, sesuai peraturan Kemensos.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan PKH bisa ditindak secara hukum pidana.

"Bisa ditindak proses secara hukum, ini bisa dipidanakan tergantung Bawaslu, bisa ditelusuri harus muncul siapa yang menyuruh. Tidak mungkin ada orang yang bilang tanpa ada suruhan atau yang menyuruh. Ini tidak boleh berhenti di sini," harapnya.

Jhody menyayangkan adanya oknum atau kelompok orang menggunakan PKH untuk menekan masyarakat agar memilih kandidat tertentu. Menurutya, hal ini tidak manusiawi dan sangat berbahaya. Jika terus-menerus dibiarkan, hal ini ia yakini akan menimbulkan gejolak di masyarakat.



"Yang sangat keberatan adalah ini adalah orang miskin, tolong jangan dipolitisasi, jangan dibawa ke kanan ke kiri biarkan menggunakan hati nuraninya apalagi menggunakan uang negara," tambah Jhody.

Menanggapai hal ini Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Mira Bangalino mengakui telah mengeluarkan imbauan untuk semua pendamping PKH .

"Silahkan laporkan ke Bawaslu jika ada penamping PKH yang menggunakan PKH untuk mendukung salah satu paslon,
Jika terbukti akan kami sampaikan ke Kemensos," kata Mira Bangalino.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)