Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:28 WIB
loading...
Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Satnarkoba Polres Cimahi , berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 151 paket narkoba jenis tembakau sintetis. Pelakunya yang berinisial DH (28) ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

(Baca juga: Tengah Malam, Morowali Utara Diguncang Gempa Bermagnitudo 4.3 )

"Pelaku ditangkap Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Modus operasinya menjual barang-barang terlarang tsecara daring melalui akun Instagram @staystuff.id," ungkap Kasatreskoba Polres Cimahi , AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi , Jumat (23/10/2020) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan mengenai adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi . Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan. Setelah dipastikan pelaku menjual barang haram, akhirnya dilakukan penangkapan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis. Yakni sebanyak 250 gram tembakau sintetis belum siap edar dan 151 paket yang sudah siap dijual kepada penggunanya di wilayah Cimahi dan KBB. "Yang siap edar ada 98 paket ukuran 2 gram, 28 paket siap tempel, dan 25 paket ukuran 5 gram," sebutnya.

(Baca juga: Pabrik Kimia di Cikande Terbakar Hebat, 1 Karyawan Tewas )

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari Kota Bandung yang dibeli secara online dari akun Instagram @mistergo.id seharga Rp14 juta/250 gram. Lalu tembakau sintetis dikemas oleh DH untuk dijual kembali kepada konsumennya dengan harga Rp200.000 untuk paket 2 gram dan Rp450.000 untuk paket 5 gram.

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu/paket yang dijual kebanyakan ke kalangan pelajar. Dia dijerat pasal 124 dan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.

(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3036 seconds (0.1#10.140)