Kesal Sering Dimarahi Bos, Pegawai Percetakan Ini Rudapaksa Anak Kandung Majikan

Jum'at, 06 November 2020 - 13:18 WIB
loading...
Kesal Sering Dimarahi...
Mangkel sering dimarahi pemilik usaha tempatnya bekerja, pegawai percetakan di Malang melampiaskannya dengan mencabuli anak kandung sang majikan. (Foto/Ilustrasi)
A A A
MALANG - Mangkel sering dimarahi pemilik usaha tempatnya bekerja, pegawai percetakan di Malang melampiaskannya dengan mencabuli anak kandung sang majikan.

Aksi ini ini terbongkar setelah sang anak yang masih di bawah umur, berinisial N (14) mengadu ke ayahnya melalui telepon seluler. Pelaku yang berinisial SA (19) akhirnya berhasil diamankan di Terminal Bus Arjosari, saat akan kabur ke Jakarta menumpang bus.

"Kejadiannya Minggu 1 November 2020 pukul 14.00 WIB, saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban. Korban yang sedang tertidur kemudian terjadi perbuatan tidak senonoh dan asusila yang disertai ancaman," Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simamarta. (BACA JUGA: 2 Malam Disekap di Pondok Kebun Karet, Zarkasih Leluasa Rudapaksa Siswi SMP)

Setelah melakukan aksi bejatnya , SA melarikan diri menuju Terminal Bus Arjosari. Di saat bersamaan korban N akhirnya menghubungi ayahnya dan melaporkan tindakan yang telah diterimanya oleh SA.

"Dari sana ayahnya melaporkan ke kami dan segera kami lakukan pengejaran bersama ayah korban. Diketahui tersangka ini berada di Terminal Bus Arjosari hendak kabur ke Jakarta," ungkap Leo, panggilan akrabnya.

SA menyebut ayah N kerap melampiaskan kemarahannya kepada dirinya meski ia sebenarnya tak bersalah. Dari sanalah ia muncul kekesalan dan memendam amarah. Kebetulan SA hanya tinggal bersama N saja di lokasi tempat kerjanya. Sementara sang ayah tidak berada di lokasi. (BACA JUGA: Super Bejat, Intel Gadungan Rudapaksa Siswi SMP hingga 14 Kali)

"Korban dan pelaku ini tinggal berdua di rumah tersebut. Kemudian pelaku ini masuk ke kamar korban mau pinjam colokan listrik. Setelah itu terjadi tindakan pencabulan tersebut," imbuh Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu.

Azi menambahkan guna pemulihan psikis korban sendiri, tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan kepada korban untuk pemulihan mental dan psikisnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang - Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)