2 Malam Disekap di Pondok Kebun Karet, Zarkasih Leluasa Rudapaksa Siswi SMP
loading...
A
A
A
BATURAJA - Zarkasih alias Ujang (30) begitu tega menyekap siswi SMP di pondok di dalam kebun karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Di sana dia leluasa merudapaksa WTP (14).
Pelaku kini meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Polres OKU . Pelaku diketahui sudah memiliki 3 anak.
Zarkasih ditangkap disebuah warung makan di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komeirng Ulu. Tersangka ditangkap Rabu (28/10/2020). Tersangka ditangkap atas laporan orang tua yang melaporkan tersangka yang sudah melakukan pencabulan terhadap WTW (14).
Kasus pencabulan anak dibawah umur dilakukan tersangka tanggal 8 Oktober lalu di dalam pondok diareal kebun karet Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. (BACA JUGA: Super Bejat, Intel Gadungan Rudapaksa Siswi SMP hingga 14 Kali)
Kronologis kejadian, pada hari Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 12.00 korban dijemput oleh seseorang bernama Virgo dan diantar ke sebuah warung yang berada di simpang Lubukbaru Kecamatan Sosoh Buayrayap. Ternyata dalam warung sudah menunggu pelaku bernama Zarkasih.
(Zarkasih alias Ujang (30) diduga merudapaksa siswi SMP)
Setelah korban sampai diwarung tersebut, pelaku langsung membawa korban ke arah kecamatan Peninjauan. Setelah sampai dikawasan perkebunan karet yang ada pondoknya, pelaku langsung membawa korban masuk ke dalam pondok.
Setelah di dalam pondok, pelaku langsung mensetubuhi korban. Selama dua malam korban disekap di dalam pondok di areal perkebunan karet. Korban baru bisa kembali setelah dijemput oleh orang tuanya bersama orang tua Virgo ke pondok tempat loaksi kejadian. Selanjutnya korban dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Sosohbuayrayap Kabupaten OKU. (BACA JUGA: Bonjol Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Padangsidimpuan Diciduk Polisi)
Orang tua korban yang tidak terima anak sudah menjadi kekerasan seksual pria yang sudah memiliki 3 anak ini. Ayah korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi. Setelah mendapat laporan dari ayah korban, Kasat resakrim Polres OKU AKP Priyatno langsung memerintahkan Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad SH untuk segera melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad SH bersama anggota mengamankan pelaku di Rumah Makan 86 di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat.
Setelah berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: Sopir Taksi Online di Surabaya Rudapaksa Penumpangnya)
Kapolres OKU AKNP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tehadap tersangka Zarkasih. Menurut Kapolres pria yang tercatat sebagai warga Dusun V Blok Panglong Desa Bina Amarta Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU TIMU sudah diamankan polisi .
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju batik warna coklat berlengan panjang, satu helai celana jeans warna Biru, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai BH warna Putih dan satu lembar jilbab kerudung warna Biru.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat UU No 17/2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Polres OKU . Pelaku diketahui sudah memiliki 3 anak.
Zarkasih ditangkap disebuah warung makan di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komeirng Ulu. Tersangka ditangkap Rabu (28/10/2020). Tersangka ditangkap atas laporan orang tua yang melaporkan tersangka yang sudah melakukan pencabulan terhadap WTW (14).
Kasus pencabulan anak dibawah umur dilakukan tersangka tanggal 8 Oktober lalu di dalam pondok diareal kebun karet Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. (BACA JUGA: Super Bejat, Intel Gadungan Rudapaksa Siswi SMP hingga 14 Kali)
Kronologis kejadian, pada hari Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 12.00 korban dijemput oleh seseorang bernama Virgo dan diantar ke sebuah warung yang berada di simpang Lubukbaru Kecamatan Sosoh Buayrayap. Ternyata dalam warung sudah menunggu pelaku bernama Zarkasih.
(Zarkasih alias Ujang (30) diduga merudapaksa siswi SMP)
Setelah korban sampai diwarung tersebut, pelaku langsung membawa korban ke arah kecamatan Peninjauan. Setelah sampai dikawasan perkebunan karet yang ada pondoknya, pelaku langsung membawa korban masuk ke dalam pondok.
Setelah di dalam pondok, pelaku langsung mensetubuhi korban. Selama dua malam korban disekap di dalam pondok di areal perkebunan karet. Korban baru bisa kembali setelah dijemput oleh orang tuanya bersama orang tua Virgo ke pondok tempat loaksi kejadian. Selanjutnya korban dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Sosohbuayrayap Kabupaten OKU. (BACA JUGA: Bonjol Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Padangsidimpuan Diciduk Polisi)
Orang tua korban yang tidak terima anak sudah menjadi kekerasan seksual pria yang sudah memiliki 3 anak ini. Ayah korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi. Setelah mendapat laporan dari ayah korban, Kasat resakrim Polres OKU AKP Priyatno langsung memerintahkan Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad SH untuk segera melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad SH bersama anggota mengamankan pelaku di Rumah Makan 86 di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat.
Setelah berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: Sopir Taksi Online di Surabaya Rudapaksa Penumpangnya)
Kapolres OKU AKNP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tehadap tersangka Zarkasih. Menurut Kapolres pria yang tercatat sebagai warga Dusun V Blok Panglong Desa Bina Amarta Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU TIMU sudah diamankan polisi .
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju batik warna coklat berlengan panjang, satu helai celana jeans warna Biru, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai BH warna Putih dan satu lembar jilbab kerudung warna Biru.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat UU No 17/2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(vit)