Ayah Bejat di Tuban Tega Cabuli Anak Sendiri yang Mau Menikah, Terbongkar karena Direkam Tetangga
loading...
A
A
A
TUBAN - Entah apa yang ada di kepala Nur Kholis warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Duda berusia 47 tahun itu, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun sebanyak enam kali.
Parahnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukannya di rumahnya sendiri, saat sang anak meminta izin mau menikah. Korban tak berani menceritakan perbuatan terkutuk tersebut, karena tidak berani dengan pelaku. Beruntung, aksi mesum pelaku terbongkar karena tetangga yang menyaksikan perbuatan terkutuk tersebut merekamnya.
Pelaku menduda sejak istri keduanya meninggal pada tahun 2015 lalu. Sedangkan korban adalah anak dari istri pertamanya yang juga meninggal. (Baca juga: Perempuan Berperan Penting Tangkal Paham Radikalisme-Terorisme)
"Saya khilaf pak, saya sangat menyesal. Jujur pak, saya sudah mencabuli anak saya sebanyak 6 kali," ujar Nur Kholis di Mapolres Tuban, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Kesal Sering Bermain TikTok, Suami Siramkan Minyak Panas ke Wajah Istri)
Sementara Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tetangga curiga atas prilaku pelaku yang tidak biasa terhadap anaknya. Lalu, tetangga tersebut melakukan pengintaian. Benar saja, pelaku kedapatan sedang mencabuli sang anak.
Tetangga tersebut lalu merekam aksi tidak pantas itu, dan melaporkannya ke ketua RT. Pengurus RT melanjutkan bukti tersebut ke Polres Tuban.
"Kita amankan barang bukti seperti sprei motif bunga, celana pendek, rok span serta kepingan CD rekaman cabul tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
Parahnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukannya di rumahnya sendiri, saat sang anak meminta izin mau menikah. Korban tak berani menceritakan perbuatan terkutuk tersebut, karena tidak berani dengan pelaku. Beruntung, aksi mesum pelaku terbongkar karena tetangga yang menyaksikan perbuatan terkutuk tersebut merekamnya.
Pelaku menduda sejak istri keduanya meninggal pada tahun 2015 lalu. Sedangkan korban adalah anak dari istri pertamanya yang juga meninggal. (Baca juga: Perempuan Berperan Penting Tangkal Paham Radikalisme-Terorisme)
"Saya khilaf pak, saya sangat menyesal. Jujur pak, saya sudah mencabuli anak saya sebanyak 6 kali," ujar Nur Kholis di Mapolres Tuban, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Kesal Sering Bermain TikTok, Suami Siramkan Minyak Panas ke Wajah Istri)
Sementara Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tetangga curiga atas prilaku pelaku yang tidak biasa terhadap anaknya. Lalu, tetangga tersebut melakukan pengintaian. Benar saja, pelaku kedapatan sedang mencabuli sang anak.
Tetangga tersebut lalu merekam aksi tidak pantas itu, dan melaporkannya ke ketua RT. Pengurus RT melanjutkan bukti tersebut ke Polres Tuban.
"Kita amankan barang bukti seperti sprei motif bunga, celana pendek, rok span serta kepingan CD rekaman cabul tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
(zil)