Baliho Akhyar-Salman Nempel di Area Masjid, Bawaslu: Ini Sebuah Pelanggaran
Kamis, 05 November 2020 - 21:56 WIB
loading...
Foto baliho Pasangan Calon (Paslon) No Urut 1 di pagar masjid di Jalan Panglima Denai, tak jauh dari Simpang Jalan Selambo, Medan Amplas. (Foto/Tangkapan Layar)
A
A
A
MEDAN - Warga Kota Medan menemukan baliho Akhyar-Salman menempel di pagar masjid. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memerintahkan bongkar.
Video dan foto baliho Pasangan Calon (Paslon) No Urut 1 di pagar masjid itu sampai ke wartawan lewat jejaring WhatsApp. Lokasinya berada di Jalan Panglima Denai, tak jauh dari Simpang Jalan Selambo, Medan Amplas.
Menyikapi ini, Komisioner Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munthe, yang dikonfirmasi Kamis petang (5/11/2020), menegaskan akan meneruskan temuan masyarakat ini ke Panwascam Medan Amplas. (BACA JUGA: Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat)
"Terima kasih atas informasinya. Kita akan tindaklanjuti dengan memerintahkan panwascam untuk mengecek langsung keberadaan baliho tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Taufiq, pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, meskipun hanya di halaman, adalah sebuah pelanggaran. "Kalau memang begitu, jelas sebuah pelanggaran. Kita minta panwascam untuk menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat untuk menurunkannya. Karena kewenangan mencopot itu ada di mereka, kita hanya memberikan rekomendasi," paparnya.
Video dan foto baliho Pasangan Calon (Paslon) No Urut 1 di pagar masjid itu sampai ke wartawan lewat jejaring WhatsApp. Lokasinya berada di Jalan Panglima Denai, tak jauh dari Simpang Jalan Selambo, Medan Amplas.
Menyikapi ini, Komisioner Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munthe, yang dikonfirmasi Kamis petang (5/11/2020), menegaskan akan meneruskan temuan masyarakat ini ke Panwascam Medan Amplas. (BACA JUGA: Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat)
"Terima kasih atas informasinya. Kita akan tindaklanjuti dengan memerintahkan panwascam untuk mengecek langsung keberadaan baliho tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Taufiq, pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, meskipun hanya di halaman, adalah sebuah pelanggaran. "Kalau memang begitu, jelas sebuah pelanggaran. Kita minta panwascam untuk menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat untuk menurunkannya. Karena kewenangan mencopot itu ada di mereka, kita hanya memberikan rekomendasi," paparnya.
Lihat Juga :