Empat ASN di Maros Kena Sanksi Karena Terlibat Politik Praktis
Kamis, 05 November 2020 - 15:08 WIB
loading...
ASN di Maros diberi sanksi karena terlibat politik praktis pada Pilkada serentak tahun ini. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAROS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi, kepada empat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Maros.
Keempat ASN itu yakni Andi Ilham Nadjamuddin, Muliadi, Bakti dan Andi Mappelawa. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku karena telah terlibat kegiatan politik praktis .
Baca Juga: Bawaslu Maros Kembali Perpanjang Pendaftaran PTPS yang Ketiga Kali
Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Maros yang ditindaklanjuti ke KASN. Hasil kajian Bawaslu menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke KASNuntukmenindaklanjutinya dengan pemberian sanksi.
"Yang sudah ada keputusannya itu memang ada empat ASN. Salah satunya adalah Andi Ilham Nadjamuddin. Tapi itu sebelum penetapan calon saat dia masih berstatus ASN . Sanksi itu dilayangkan karena para ASN tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2020," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman.
Keempat ASN itu yakni Andi Ilham Nadjamuddin, Muliadi, Bakti dan Andi Mappelawa. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku karena telah terlibat kegiatan politik praktis .
Baca Juga: Bawaslu Maros Kembali Perpanjang Pendaftaran PTPS yang Ketiga Kali
Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Maros yang ditindaklanjuti ke KASN. Hasil kajian Bawaslu menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke KASNuntukmenindaklanjutinya dengan pemberian sanksi.
"Yang sudah ada keputusannya itu memang ada empat ASN. Salah satunya adalah Andi Ilham Nadjamuddin. Tapi itu sebelum penetapan calon saat dia masih berstatus ASN . Sanksi itu dilayangkan karena para ASN tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2020," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman.
Lihat Juga :