Dituduh Tidak Netral di Pilkada Surabaya, KIPP Angkat Bicara

Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:23 WIB
loading...
Dituduh Tidak Netral di Pilkada Surabaya, KIPP Angkat Bicara
Ketua KIPP Jatim Novli Bernardo Thyssen blak-blakan terkait hal itu kepada media. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Usai diperiksa Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu soal laporan keberpihakan dalam proses Pilwali Surabaya 2020, Ketua KIPP Jatim Novli Bernardo Thyssen blak-blakan terkait 4 tuduhan yang ditujukan pada dirinya.

"Jadi, laporan dari warga bernama Moehtar Arifin kepada KIPP itu ada 4 poin. Pertama, tuduhan KIPP tidak netral karena menghadirkan saksi ahli Dhimam Abror dalam persidangan pelanggaran TSM di Bawaslilu Provinsi. Kedua, KIPP menggunakan kuasa hukum M. Sholeh yang juga kuasa hukum MA-Mujiaman di MK. Ketiga, KIPP tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dan keempat, KIPP memberikan keterangan palsu di persidangan," ujar Novli.

Menurut Novli, empat tuduhan yang diajukan itu menurutnya tak berdasar sama sekali. "Karena begini Mas, untuk yang pertama misalnya. Saya memilih Pak Dhimam Abror itu dalam kapasitasnya sebagai pakar komunikasi politik. Sebagai jurnalis senior yang sudah sangat berpengalaman. Sebagai saksi ahli. Pihak Bawaslu Jatim pun tidak pernah menolak kesaksian Beliau. Justru menerima. Ini kok yang Bawaslu Kota Surabaya malah mempermasalahkan," beber Novli.

"Untuk yang kedua, soal kuasa hukum saya M. Sholeh, kenapa saya menunjuk Beliau sebagai kuasa hukum? Ini karena hubungan kami yang sudah terjalin lama sebagai alumni dari satu almamater perguruan tinggi yang sama. Juga karena saya yakin dengan kapabilitas Beliau yang sudah sangat teruji. Dan lagi-lagi, hal itu tidak dipermasalahkan oleh pihak Bawaslu Jatim. Kenapa dipermasalahkan Bawaslu Surabaya?" cetusnya.

Terkait dengan tudingan tidak merespon aduan masyarakat, Novli pun juga memiliki pembuktian yang berbeda dengan tuduhan.

"Ada dua aduan yang kita terima selama ini. Pertama, aduan yang sudah kadaluarsa. Kejadian tanggal 9 tapi baru dilaporkan tanggal 16. Sehingga, ketika kami investigasi di lapangan, kami kesulitan mendapatkan bukti," jelasnya.

Kedua, kata dia, aduan dari Taruna Merah Putih yang merupakan sayap partai PDIP. Aduan ini tidak dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas. "Sehingga, kami kesulitan melakukan verifikasi. Tapi, meski demikian kami tetap melakukan investigasi meski berujung pada kendala kekurangan bukti dan temuan. Ketika ditanya oleh Bawaslu pun saya jawab apa adanya. Mereka tanya apa ada aduan melalui WhatsApp, saya jawab ada. Lalu mereka saya tanya balik yang dimaksud aduan yang mana namun saya tidak mendapatkan jawaban yang jelas," urainya.



"Jadi masalah ini akan saya laporkan ke pihak yang berwajib. Saya akan laporkan Moehtar Arifin ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan Bawaslu Surabaya akan saya laporkan ke PTUN terkait dugaan melakukan hal yang melebihi kewenangannya," pungkas Novli.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)