Bawaslu Maros Kembali Perpanjang Pendaftaran PTPS yang Ketiga Kali
loading...
A
A
A
MAROS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maros , memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang ketiga kali setelah belum memenuhi kuota.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman menjelaskan, jumlah pendaftar masih belum memenuhi target yang diharapkan. Umumnya kata Sufirman, warga yang memasukkan berkas pendaftaran, masih di bawah umur yang ditetapkan Bawaslu.
"Kita memang kembali membuka pendaftaran untuk penerimaan PTPS. Karena selain belum memenuhi kuota, rata-rata pendaftar masih di bawah umur yang ditetapkan Bawaslu, yakni 25 tahun. Pendidikan juga minimal SMA, sementara yang memasukkan berkas rata-rata tamatan SMP," ujarnya.
Sufirman mengatakan, perpanjangan pendaftaran ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan perpanjangan pada 16-19 Oktober, kedua di 20-26 Oktober, kemudian perpanjangan kembali pada tanggal 3 sampai dengan 10 November 2020 mendatang.
"Sebenarnya pendaftar pengawas TPS secara keseluruhan di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros mencapai 974 pendaftar dan itu telah melebihi jumlah kebutuhan 800 PTPS. Namun diantaranya masih banyak yang belum memenuhi syarat," terangnya.
Sehingga kata dia, perpanjangan perlu dilakukan hingga tiga kali. "Bukan karena sepi pendaftar tapi memang karena untuk betul-betul bisa mendapatkan calon pengawas yang memenuhi syarat dan bisa bekerja," tambahnya.
Sufirman memastikan, Selasa 10 November menjadi hari terakhir pendaftaran PTPS. Setelahnya tidak akan ada perpanjangan, sebab yang terpenting, menurutnya, satu TPS ada pendaftar per kecamatan yang sudah melebihi dari kebutuhan.
"Untuk informasi lebih lanjut, mereka yang berminat dapat segera menghubungi atau mendatangi langsung sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing," ujarnya.
Pengumuman terpilihnya pendaftar akan dilakukan pada 11 November dan pelantikan Pengawas TPS serentak di seluruh Indonesia pada 16 November mendatang.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman menjelaskan, jumlah pendaftar masih belum memenuhi target yang diharapkan. Umumnya kata Sufirman, warga yang memasukkan berkas pendaftaran, masih di bawah umur yang ditetapkan Bawaslu.
"Kita memang kembali membuka pendaftaran untuk penerimaan PTPS. Karena selain belum memenuhi kuota, rata-rata pendaftar masih di bawah umur yang ditetapkan Bawaslu, yakni 25 tahun. Pendidikan juga minimal SMA, sementara yang memasukkan berkas rata-rata tamatan SMP," ujarnya.
Sufirman mengatakan, perpanjangan pendaftaran ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan perpanjangan pada 16-19 Oktober, kedua di 20-26 Oktober, kemudian perpanjangan kembali pada tanggal 3 sampai dengan 10 November 2020 mendatang.
"Sebenarnya pendaftar pengawas TPS secara keseluruhan di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros mencapai 974 pendaftar dan itu telah melebihi jumlah kebutuhan 800 PTPS. Namun diantaranya masih banyak yang belum memenuhi syarat," terangnya.
Sehingga kata dia, perpanjangan perlu dilakukan hingga tiga kali. "Bukan karena sepi pendaftar tapi memang karena untuk betul-betul bisa mendapatkan calon pengawas yang memenuhi syarat dan bisa bekerja," tambahnya.
Sufirman memastikan, Selasa 10 November menjadi hari terakhir pendaftaran PTPS. Setelahnya tidak akan ada perpanjangan, sebab yang terpenting, menurutnya, satu TPS ada pendaftar per kecamatan yang sudah melebihi dari kebutuhan.
"Untuk informasi lebih lanjut, mereka yang berminat dapat segera menghubungi atau mendatangi langsung sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing," ujarnya.
Pengumuman terpilihnya pendaftar akan dilakukan pada 11 November dan pelantikan Pengawas TPS serentak di seluruh Indonesia pada 16 November mendatang.
(agn)