RT/RW di Makassar Bakal Terima Insentif 3 Bulan Tanpa Potongan

Kamis, 05 November 2020 - 07:30 WIB
loading...
RT/RW di Makassar Bakal...
RT/RW di Kota Makassar bakal menerima insentif penuh sebesar Rp1 juta tiap bulan. Foto: Ilustrasi.
A A A
MAKASSAR - RT/RW di Kota Makassar bakal menerima insentif penuh sebesar Rp1 juta tiap bulan. Tak ada lagi potongan, terhitung mulai pembayaran pada tiga bulan terakhir tahun ini.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Yarman mengatakan, pemberian insentif RT/RW sebesar Rp1 juta per bulan sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu. Pemberian insentif tersebut mengacu pada Perwali 57/2020 tentang Penetapan Insentif RT/RW Kota Makassar.

Aturan yang ditetapkan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin ini menjadi regulasi baru dalam pemberian insentif RT/RW , usai Perwali 3/2016 resmi dicabut. Aturan yang sebelumnya dianggap memberatkan RT/RW, karena dibebani syarat indikator kinerja.

"Jadi insentif RT/RW di Oktober, November dan seterusnya itu full diterima Rp1 juta per bulan. Kecuali insentif di bulan September dan bulan-bulan sebelumnya itu masih mengikut di indikator penilaian kinerja itu," kata Yarman.



Dia menyebut anggaran insentif RT/RW melekat di masing-masing kecamatan. Ia bahkan sudah meminta pemerintah kecamatan untuk segera mempercepat realisasi pembayaran insentif RT/RW .

"Saya sudah koordinasi dengan pak camat untuk dibayarkan dan di triwulan keempat. Inikan memang harus dibayarkan insentifnya di November," tuturnya.

Yarman mengakui selama ini, Perwali 3/2016 yang mengatur tentang indikator penilaian kinerja RT/RW banyak dikeluhkan. Tidak sedikit RT/RW yang mengaku tidak bisa memenuhi sembilan indikator tersebut.

Maka dengan adanya perwali baru, kata Yarman, RT/RW tak harus memenuhi sembilan indikator untuk bisa menerima insentif Rp1 juta setiap bulan. Namun tetap dituntut untuk memberi pelayanan yang baik ke masyarakat.

Diantaranya, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kelurahan kepada masyarakat, membantu merencanakan dan melaksanakan pembangunan secara partisipatif, membantu pemerintah kelurahan dalam mencapai realisasi target PBB.

Kemudian, menciptakan lingkungan bersih, membantu menyosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat di tingkat RT/RW, serta sebagai fungsi kontrol dalam menciptakan ketentraman dan kebersihan di wilayahnya.

"Sembilan indikator penilaian itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi mereka (RT/RW) hanya punya tugas secara umum saja," ujar Yarman.



Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar selama ini mengalokasikan anggaran total Rp71 miliar untuk membayar insentif RT/RW selama setahun. Berdasarkan data BPM, tercatat ada 5.967 RT/RW se-Kota Makassar. Rinciannya, 4.971 RT dan 996 RW.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan, pos anggaran untuk insentif RT/RW tidak mengalami perubahan di APBD 2021. Pasalnya, pihaknya sejak dulu sudah berasumsi pembayaran insentif RT/RW Rp1 juta tiap bulan.

"Jadi tidak ada perubahan, di APBD 2020 juga kan kita sudah anggarkan Rp 1 juta per bulan untuk insentif RT/RW ," kata Rahmat, Rabu (4/11/2020).

Bedanya kali ini, pemberian insentif RT/RW dibayar secara penuh yakni Rp1 juta per bulan tanpa potongan. Tidak ada lagi indikator penilaian sebagai dasar pemberian insentif.

Makanya, total anggaran Rp71 miliar yang dialokasikan tiap tahun diproyeksi bisa terserap maksimal disalurkan kepada 5.967 RT/RW. "Insentifnya tidak mengacu ke sembilan indikator itu lagi, jadi full kita bayarkan Rp1 juta per bulan," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3292 seconds (0.1#10.140)