Regulasi Indikator Kinerja Dicabut, Insentif RT/RW Kini Diterima Penuh
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kabar gembira bagi para RT/RW se-Kota Makassar. Insentif sebesar Rp1 juta tiap bulan sudah bisa diterima secara penuh. Sembilan indikator kinerja yang selama ini menjadi acuan dalam pemberian insentif RT/RW , regulasinya resmi dicabut Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin.
Hal ini menyusul diterapkannya Perwali Makassar Nomor 57/2020 tentang penetapan insentif RT/RW yang telah ditandatangani Rudy Djamaluddin. Regulasi baru tersebut mengatur pemberian insentif dengan nilai tetap Rp1 juta setiap bulan, tanpa dibebani pencapaian indikator kinerja.
Rudy berpandangan, pemberian insentif bagi RT/RW tidak perlu harus diukur melalui indikator kinerja. Menurutnya pemerintah harus percaya, RT/RW yang ada saat ini bekerja ikhlas untuk bisa membuat wilayahnya berkembang.
"Tidak usah ditekan dengan indikator. Kita percaya mereka itu kerja ikhlas dan kita juga ikhlas memberi honor. Jangan setengah-setengah, makanya kita tetapkan langsung Rp1 juta per bulan," tegas Rudy dalam kunjungan kerjanya di kantor Kecamatan Rappocini, kemarin.
Dia menganggap, insentif senilai Rp1 juta tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan tanggung jawab RT/RW sebagai pimpinan wilayah. Sebab, jika tak berkinerja baik justru akan mendapat sanksi sosial dari warga sekitar.
"Saya selalu berpikir RT/RW pasti kerja ikhlas dan maksimal karena mereka asli orang di daerah itu. Jika mereka macam-macam pasti dapat sanksi sosial dan itu kerjanya berat. Tidak ada apa-apanya honor Rp1 juta," ujarnya.
Meski regulasi yang mengatur tentang indikator kinerja RT/RW dicabut, namun Rudy mengaku pemberian insentif ini tetap memiliki kekuatan hukum.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Yarman mengakui sembilan indikator kinerja RT/RW cukup banyak dikeluhkan. Sebab, dianggap sulit dipenuhi dengan pertimbangan karakteristik masing-masing wilayah berbeda.
"Jadi RT/RW ini punya tugas umum saja, tidak lagi mengacu ke sembilan indikator itu," tutur Yarman.
Hal ini menyusul diterapkannya Perwali Makassar Nomor 57/2020 tentang penetapan insentif RT/RW yang telah ditandatangani Rudy Djamaluddin. Regulasi baru tersebut mengatur pemberian insentif dengan nilai tetap Rp1 juta setiap bulan, tanpa dibebani pencapaian indikator kinerja.
Rudy berpandangan, pemberian insentif bagi RT/RW tidak perlu harus diukur melalui indikator kinerja. Menurutnya pemerintah harus percaya, RT/RW yang ada saat ini bekerja ikhlas untuk bisa membuat wilayahnya berkembang.
"Tidak usah ditekan dengan indikator. Kita percaya mereka itu kerja ikhlas dan kita juga ikhlas memberi honor. Jangan setengah-setengah, makanya kita tetapkan langsung Rp1 juta per bulan," tegas Rudy dalam kunjungan kerjanya di kantor Kecamatan Rappocini, kemarin.
Dia menganggap, insentif senilai Rp1 juta tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan tanggung jawab RT/RW sebagai pimpinan wilayah. Sebab, jika tak berkinerja baik justru akan mendapat sanksi sosial dari warga sekitar.
"Saya selalu berpikir RT/RW pasti kerja ikhlas dan maksimal karena mereka asli orang di daerah itu. Jika mereka macam-macam pasti dapat sanksi sosial dan itu kerjanya berat. Tidak ada apa-apanya honor Rp1 juta," ujarnya.
Meski regulasi yang mengatur tentang indikator kinerja RT/RW dicabut, namun Rudy mengaku pemberian insentif ini tetap memiliki kekuatan hukum.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Yarman mengakui sembilan indikator kinerja RT/RW cukup banyak dikeluhkan. Sebab, dianggap sulit dipenuhi dengan pertimbangan karakteristik masing-masing wilayah berbeda.
"Jadi RT/RW ini punya tugas umum saja, tidak lagi mengacu ke sembilan indikator itu," tutur Yarman.