Petahana di Kabupaten Muratara Dilaporkan Terlibat Politik Uang ke Bawaslu

Rabu, 04 November 2020 - 18:11 WIB
loading...
Petahana di Kabupaten...
Tim hukum dari pasangan cabup dan cawabup Muratara, no urut 1 melaporkan Calon Bupati Petahana nomor urut 3, atas dugaan pelanggaran Politik Uang ke Bawaslu Muratara. Foto SINDOnews/Era N
A A A
MURATARA - Tim hukum dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara , melaporkan Calon Bupati Petahana nomor urut 3, atas dugaan pelanggaran politik uang ke Bawaslu Kabupaten Muratara, Rabu (4/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim hukum pasangan nomor urut 1 (satu) yakni Ayub Zakaria, Edwar Antoni dan Herdiansyah menyerahkan laporan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu.

"Kita hari ini ke Bawaslu melapor terkait pelanggaran dalam Undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, ali kota dan wakil wali kota Pasal 187 A Ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 PKPU No 4 tahun 2017 dan PKPU No 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh Bupati Muratara," kata Tim Hukum HDS-Tullah Edwar Antoni saat ditemui di Bawaslu Muratara, Rabu siang tadi.

Berdasarkan data yang didapat, kata dia, pada 30 Oktober 2020, pihaknya menemukan di media sosial dan laporan tim pemenangan di tingkat desa dan kecamatan, tepatnya di rumah oknum mantan Kades di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir. (Baca: 4 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional, Dimusnahkan BNNP Kepri)

Bahwa lanjutnya, disana ditemukan yang dianggap pelanggaran yang dilakukan oleh petahana nomor urut 3 dan diketahui sangat fatal, sehingga beresiko untuk dapat dipidana dan didiskualifikasi sebagai calon Bupati Kabupaten Muratara.

Perlu diketahui, kata Edo, pasangan calon ataupun tim kampanye atau perorangan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi atau mengajak mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. "Tentu kalau ini dilakukan akan ada sanksi pidananya," kata Edo.

Menurutnya hal tersebut, melanggar Pasal 187 A tentang pemilihan kepala Daerah, dalam pasal tersebut ditegas dia, dengan jelas tertulis, setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih, dapat dipidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Sementara sambungnya, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang misal dilakukan dengan pembagian sembako, bazar yang menawarkan harga sembako yang sangat murah juga bisa dikatagorikan sebagai politik uang. Sesuai dengan Pasal 73 tahun 2016 tentang pilkada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved