Petahana di Kabupaten Muratara Dilaporkan Terlibat Politik Uang ke Bawaslu

Rabu, 04 November 2020 - 18:11 WIB
loading...
Petahana di Kabupaten...
Tim hukum dari pasangan cabup dan cawabup Muratara, no urut 1 melaporkan Calon Bupati Petahana nomor urut 3, atas dugaan pelanggaran Politik Uang ke Bawaslu Muratara. Foto SINDOnews/Era N
A A A
MURATARA - Tim hukum dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara , melaporkan Calon Bupati Petahana nomor urut 3, atas dugaan pelanggaran politik uang ke Bawaslu Kabupaten Muratara, Rabu (4/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim hukum pasangan nomor urut 1 (satu) yakni Ayub Zakaria, Edwar Antoni dan Herdiansyah menyerahkan laporan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu.

"Kita hari ini ke Bawaslu melapor terkait pelanggaran dalam Undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, ali kota dan wakil wali kota Pasal 187 A Ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 PKPU No 4 tahun 2017 dan PKPU No 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh Bupati Muratara," kata Tim Hukum HDS-Tullah Edwar Antoni saat ditemui di Bawaslu Muratara, Rabu siang tadi.

Berdasarkan data yang didapat, kata dia, pada 30 Oktober 2020, pihaknya menemukan di media sosial dan laporan tim pemenangan di tingkat desa dan kecamatan, tepatnya di rumah oknum mantan Kades di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir. (Baca: 4 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional, Dimusnahkan BNNP Kepri)

Bahwa lanjutnya, disana ditemukan yang dianggap pelanggaran yang dilakukan oleh petahana nomor urut 3 dan diketahui sangat fatal, sehingga beresiko untuk dapat dipidana dan didiskualifikasi sebagai calon Bupati Kabupaten Muratara.

Perlu diketahui, kata Edo, pasangan calon ataupun tim kampanye atau perorangan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi atau mengajak mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. "Tentu kalau ini dilakukan akan ada sanksi pidananya," kata Edo.

Menurutnya hal tersebut, melanggar Pasal 187 A tentang pemilihan kepala Daerah, dalam pasal tersebut ditegas dia, dengan jelas tertulis, setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih, dapat dipidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Sementara sambungnya, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang misal dilakukan dengan pembagian sembako, bazar yang menawarkan harga sembako yang sangat murah juga bisa dikatagorikan sebagai politik uang. Sesuai dengan Pasal 73 tahun 2016 tentang pilkada.

"Bagi pasangan calon bila terbukti melakukan politik uang maka bisa dianulir, dan bisa didiskualifikasi," tegasnya. (Bisa diklik: Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Setubuhi dan Peras Wanita Cantik)

Inilah, kata Edo, laporan yang dilaporkan hari ini ke Bawaslu Kabupaten Muratara, dan dia berharap agar kiranya Bawaslu Kabupaten Muratara dapat memberikan sanksi tegas dan dapat memberikan rekomendasi kepada KPU Muratara untuk mendiskualifikasi dan memberikan sanksi pidana terhadap.paslon nomor urut 3, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, saat dikonfirmasi dirinya membenarkan jika Bawaslu pada hari ini telah menerima laporan dari tim hukum paslon nomor Urut 1.

Namun dirinya belum bisa menjelaskan secara detail permasalahan dan meminta wartawan pada besok Kamis (5/11/2020), karena dia baru saja selesai mengikuti Bimtek di Jakarta.

"Karena saya belum melihat secara utuh materi laporan, saya lagi di Jalan Betung menuju Muratara, dari Bimtek di Jakarta, besok saja ya kita jelaskan di kantor," pungkasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3262 seconds (0.1#10.140)