Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Rakitan
loading...
A
A
A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo memusnahkan barang bukti dan barang rampasan di Kantor Kejari Wajo , Rabu (4/11/2020). termasuk senjata api rakitan .
Pada pemusnahan tersebut, ada 53 macam barang bukti dan rampasan dari 2 perkara Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnakan.
Untuk senjata api rakitan ada 3 senjata api rakitan laras panjang dan pendek, serta 12 senapan angin yang disita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Wajo .
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong, hal ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut dapat digunakan kembali.
"Ada 2 perkara, yakni perkara kepemilikan senjata api dan tindakan pidana ringan (Tipiring). Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu menjelaskan, dalam kasus perakara kepemilikan senjata api rakitan , Pengadilan Negeri Wajo, pada Juli Tahun 2020, menyatakan 3 orang terbukti sesuai Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sedangkan untuk tipiring, Kejari Wajo , memusnahkan 90 liter minuman keras jenis ballo dengan cara ditumpahkan ke saluran pembuangan atau got.
"Memang yang paling menyita perhatian yakni perkara kepemilikan senjata api rakitan , senjata rakitan semuanya dimusnahkan, sedangkan untuk amunisi peluru kami serahkan ke instansi yang profesional yakni ke Kodim 1406 Wajo untuk dimusnahkan, hal tersebut sebagai dasar pertimbangan keselamatan," tandasnya.
Pada pemusnahan tersebut, ada 53 macam barang bukti dan rampasan dari 2 perkara Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnakan.
Untuk senjata api rakitan ada 3 senjata api rakitan laras panjang dan pendek, serta 12 senapan angin yang disita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Wajo .
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong, hal ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut dapat digunakan kembali.
"Ada 2 perkara, yakni perkara kepemilikan senjata api dan tindakan pidana ringan (Tipiring). Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu menjelaskan, dalam kasus perakara kepemilikan senjata api rakitan , Pengadilan Negeri Wajo, pada Juli Tahun 2020, menyatakan 3 orang terbukti sesuai Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sedangkan untuk tipiring, Kejari Wajo , memusnahkan 90 liter minuman keras jenis ballo dengan cara ditumpahkan ke saluran pembuangan atau got.
"Memang yang paling menyita perhatian yakni perkara kepemilikan senjata api rakitan , senjata rakitan semuanya dimusnahkan, sedangkan untuk amunisi peluru kami serahkan ke instansi yang profesional yakni ke Kodim 1406 Wajo untuk dimusnahkan, hal tersebut sebagai dasar pertimbangan keselamatan," tandasnya.
(agn)