Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Rakitan
Rabu, 04 November 2020 - 13:07 WIB
loading...
Kejari Wajo musnahkan senjata api rakitan dan senapan angin yang disita. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo memusnahkan barang bukti dan barang rampasan di Kantor Kejari Wajo , Rabu (4/11/2020). termasuk senjata api rakitan .
Pada pemusnahan tersebut, ada 53 macam barang bukti dan rampasan dari 2 perkara Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnakan.
Baca Juga: Lelang Barang Rampasan dan BMN Kejari Wajo Ludes Terjual
Untuk senjata api rakitan ada 3 senjata api rakitan laras panjang dan pendek, serta 12 senapan angin yang disita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Wajo .
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong, hal ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut dapat digunakan kembali.
"Ada 2 perkara, yakni perkara kepemilikan senjata api dan tindakan pidana ringan (Tipiring). Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan," ujarnya.
Pada pemusnahan tersebut, ada 53 macam barang bukti dan rampasan dari 2 perkara Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnakan.
Baca Juga: Lelang Barang Rampasan dan BMN Kejari Wajo Ludes Terjual
Untuk senjata api rakitan ada 3 senjata api rakitan laras panjang dan pendek, serta 12 senapan angin yang disita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Wajo .
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong, hal ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut dapat digunakan kembali.
"Ada 2 perkara, yakni perkara kepemilikan senjata api dan tindakan pidana ringan (Tipiring). Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan," ujarnya.
Lihat Juga :